Jakarta, Matainvestigasi.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemarin (8/6), Jum’at (09/06).
Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.
Melalui persidangan tersebut, Luhut mengaku sedih lantaran disebut dengan julukan Lord Luhut. Dia merasa julukan itu mengarah pada hal negatif. ”Saya dituduh lord dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan,” jelasnya.
Luhut menyampaikan bahwa sebelum podcast yang dipersoalkan oleh dirinya muncul dan tayang di kanal YouTube, dirinya masih sering berkomunikasi dengan Haris.
Di antaranya, komunikasi itu terkait dengan persoalan saham PT Freeport Indonesia yang diminta salah satu suku di wilayah Timika, Papua. Komunikasi yang dimulai melalui pesan singkat WhatsApp itu pun berlanjut hingga ada pertemuan dengan tim hukum Luhut pada Mei 2021.
Lebih kurang 2–3 bulan berselang, lanjut Luhut, muncul podcast yang menyeret-nyeret namanya. ”Timbullah (di bulan) Agustus podcast tadi,” imbuhnya.
Dia mengaku sedih setelah mengetahui dan menonton podcast tersebut. Menurut dia, selama ini hubungannya dengan Haris sangat baik. Bahkan, beberapa kali Haris meminta bantuan, dia membantu.
”Saya terus terang sedih, kenapa Saudara Haris melakukan itu kepada saya. Saya baik sama dia kok,” tambah dia.
Oleh JPU, Luhut sempat ditanya mengenai kesediaannya memaafkan Haris dan Fatia. Namun, dia tegas menjawab bahwa saat ini dirinya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan pengadilan. Dia memastikan akan menerima apa pun putusan pengadilan.
”Biar kita semua belajar bahwa tidak boleh ada kebebasan yang absolut, siapa pun kamu untuk abuse of power,” ujarnya. ”Siapa pun Anda, tidak boleh tidak bertanggung jawab atas apa yang disampaikan,” sambung mantan kepala staf presiden tersebut. (Red)