Jakarta, Matainvestigasi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jum’at (09/06).
Untuk terdakwa dalam kasus ini yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Luhut tidak bisa diliput oleh awak media.
Pintu masuk utama masih dijaga oleh aparat kepolisian. Rekan-rekan media pun tertahan dan tidak bisa meliput secara langsung pada sidang tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah orang pun juga tidak diizinkan untuk masuk ke dalam. Bahkan, dua orang wanita yang mana salah satunya mengaku akan mendampingi kliennya nekat untuk memanjat pagar PN Jaktim.
Namun, aksi itu pun dihentikan oleh petugas yang meminta mereka untuk turun. “Tadi minta identitas, saya nunjukin identitas saya pak. Maksudnya apa kaya gitu? Foto ayo foto, foto biar viral,” kata salah seorang perempuan memakai kaos hitam di lokasi, Kamis (8/6).
Sebelumnya, Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut sendiri dikabarkan akan hadir sebagai saksi pada agenda sidang hari ini, Kamis (8/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir. “Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampaikan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023),” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6). (Red)