Parepare, Matainvestigasi.com – Segunduk masalah krusial yang terdengar secara nyata saat Hearing yang di Pimpin Ketua Komisi I Rudy Najamuddin di Kantor DPRD Kota Parepare, Sulsel, Selasa (13/06).
Antara Warga Bukit Harapan & utusan Pemda yakni, Camat Soreang, BPN, Dinas Perkimtan dan Kabag Hukum Senin kemarin 12/06/23, terkait lahan yang dikuasai lebih 20 Tahun, kini di klaim sebagai Asset Pemda.
Hearing tersebut dilakukan karena adanya laporan warga ke DPRD adanya pengukuran yang di lalukan BPN di lokasi lahan tersebut.
Terkuak, diduga sarat rekayasa yang ditenggarai para pemangku jabatan. Ketika usai dialog antar Warga dan utusan Pemda, kemudian Rudy meminta surat Pembayaran Pemda terhadap warga waktu pembayaran ganti rugi.
”Kok tidak ada yang tertulis Pembayaran Ganti rugi oleh Pemda?” Tanya Rudy Najamuddin.
Nampak utusan Pemda itu agak grogi. Kemudian H. Bolong yang mewakili warga menyampaikan, yang membayar ganti rugi saat itu adalah perusahaan sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah) permeter.
Dengan janji akan mempekerjakan semua warga yang di ganti rugi, hingga H. Bolong selaku ketua kelompok mau menerima waktu itu. Dan disertai surat pernyataan dari pihak SDM PT. BST. Tahun 2008.
Tapi Perusahan itu tidak muncul hingga kini, sehingga lahan kembali diolah masyarakat. Bahkan ada yang menjualnya, salahsatunya adalah yang di beli PT. Wings dan Umpar dan bersertifikat Hak Milik, padahal lahan yang sama dan sudah menerima ganti rugi dari perusahaan.
Rudy meminta keadilan untuk warga di perlakukan sama dimata Hukum. ” jangan ada standar ganda” tegasnya.
Dilokasi tersebut menurut sumber ada beberapa pejabat memiliki sertifikat Hak Milik.
“kami beranggapan dugaan keras ada rekayasa untuk menjadikan lahan Warga menjadi Asset Pemda. Kami yakin warga akan legowo jika perusahaan itu kembali dengan sesuai janjinya.
Tapi mutlak bicara ulang, sebab lahan tersebut sudah puluhan Tahun di terlantarkan Pihak Perusahaan kemudian warga bertani kembali sudah puluhan tahun, ungkapnya. (Tim)