Bandung, Matainvestigasi.com – Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia dibuat heboh dengan teriakan Jusuf Hamka mengenai utang negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP, Rabu (14/06).
Aksi tersebut kemudian memantik respons Kementerian Keuangan yang menyerang balik dengan mengatakan bahwa CMNP juga memiliki utang BLBI kepada negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka menyatakan bahwa negara memiliki utang Rp 179,5 miliar kepada CMNP. Dia sebagai pemegang manfaat terakhir di CMNP, meminta pemerintah melunasi tagihan tersebut, mengingat sudah ada keputusan hukum tetap atau inkracht.
Akan tetapi masalahnya, Kementerian Keuangan tidak serta merta mau membayar tagihan dari Jusuf Hamka. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Sri Mulyani menyebut kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.
“Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin 12/6/23 dilansir dari CNBC.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa negara sempat mengakui utang kepada CMNP. “Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan.
Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya usai bertemu dengan Jusuf Hamka di Gedung Kemenko Polhukam kemarin, Selasa 14/6/23.
Sebagai informasi, Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum perkara CMNP dan Kementerian Keuangan mencatat kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Kementerian Keuangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan menyetujui membayar utang Rp 179,5 miliar pada semester I/2016 dan semester I/2017.
Adapun Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan pada 2014-2016. Kemudian Sri Mulyani menggantikan sejak 2016 hingga saat ini. (Red)