Cirebon, Matainvestigasi.com – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Cirebon yang dianggap sebagai pelaku penipuan rekrutmen anggota Polri. Kedua pelaku tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Minggu (18/06).
Kasus tersebut terungkap saat korban yang bernama Wahidin, berprofesi sebagai tukang bubur di Cirebon menginginkan anaknya menjadi anggota Polri.
Tahun 2021, Wahidin yang bertetanggaan dengan oknum polisi AKP SW saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, dan menjanjikan mampu meloloskan anaknya menjadi anggota Polisi.
“Korban menginginkan anaknya menjadi seorang polisi, kemudian si polisi memperkenalkan korban kepada tersangka yang sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Cirebon.
Ariek mengatakan, awalnya korban diminta uang 350 juta agar anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi. “Yah, awalnya Rp 350 juta, terus jadi 325 juta, dan sampai tepatnya ini kami masih proses pendalaman,” katanya.
Korban sempat membuat laporan ke Polsek, namun pada saat itu, oknum polisi yang merupakan pelaku penipuan rekrutmen polri, menjabat sebagai Kapolsek.
“Kemudian selama satu tahun, korban melapor ke Polsek, dan Kapolseknya (pelaku) disitu jadinya laporan itu tidak berprogres, sehingga baru ditarik oleh Polres itu 2022 akhir, “ucap Ariek.
Sementara, tambah Ariek, pelaku yang merupakan ASN Mabes Polri, telah diamankan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Inisial N kita amankan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, di kontrakannya, langsung kami bawa ke Polres Cirebon dan langsung kami gelarkan untuk dinaikan tersangka, “tambahnya.
Untuk pelaku yang merupakan oknum polisi (AKP SW), Ariek menuturkan, yang saat ini bertugas di Polresta Cirebon, telah ditetapkan sebagai tersangka juga.
“Berhubung ini berkaitan dengan Polri, dan ini merupakan anggota Polresta Cirebon, hari ini juga sudah digelarkan oleh Bu Kasat Reskrim, yang bersangkutan SW ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, menurut pengakuan korban, Wahidin mengungkapkan, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 310 juta.
“Saya serahkan semuanya dengan total Rp 310 juta, selama saya kesana kemari, saya hanya direkayasa supaya saya tenang,” ungkapnya, saat melakukan jumpa pers.
Awalnya, pelaku N yang bertugas sebagai ASN di Mabes Polri meminta uang sebesar Rp 400 juta.
“Setelah ngomong sama N, katanya kisaran Rp 400 juta, setelah nego akhirnya turun jadi Rp 350 juta,” ucapnya.
Setelah ada nego, lanjut Wahidin, ia diminta untuk memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 20 juta.
Wahidin pun percaya dengan rayuan dari pelaku oknum anggota polisi AKP SW, ia menjelaskan, karena AKP SW merupakan tetangganya.
“Saya sama dia (AKP SW) itu tetangga, dia bisa menjanjikan kalau anak saya bisa masuk jadi Bintara Polri dengan sejumlah uang yang telah ditentukan yang harus di setorkan kepada N yang sebagai PNS Mabes Polri, “pungkasnya.
Namun setelah dua tahun, anak dari Wahidin, tak kunjung jadi seorang anggota Polri, akhirnya Wahidin mencari orang yang mengerti dengan kasusnya tersebut.
“Kejadian itu pada tanggal 1 Januari 2021, selama dua tahun saya kesana kemari, pengen suara saya didengar sama orang-orang yang mengerti hal ini, “ungkapnya.
Diketahui, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (Red)