Bandung, Matainvestigasi.com – Sebelumnya isu beredar syarat bikin SIM harus yang memiliki sertifikat pendidikan mengemudi. Namun mendapat sorotan dari Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho, Senin (19/06).
Pegiat antikorupsi meminta agar Polri membatalkan rencana menjadikan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat membuat SIM yang akan menjadi pemohon.
Diketahui Polri mewacanakan syarat sertifikasi mengemudi untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perkapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Menurutku itu harusnya ditinjau ulang atau dibatalkan,” ujar Emerson saat dihubungi, dikutip dari JawaPos.com.
Pasalnya, peraturan baru ini riskan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Entah dari pihak kepolisian maupun pihak dari sekolah mengemudi.
“Ini membuka peluang praktek kongkalikong nantinya. Antara sekolah mengemudi dan oknum di satpas atau oknum di kepolisian yang mengurus ini,” jelasnya.
Belum lagi, persyaratan ini akan menambah ribet dan membuat masyarakat mesti membayar biaya yang lebih besar lagi.
Apalagi, saat ini serangkaian tes yang ada di kepolisian sendiri sudah cukup alot dengan adanya tes kesehatan, psikologi, tes teori, hingga tes praktek. Menurutnya dengan hal itu seharusnya sudah cukup.
“Kecuali tes teori, tes prakteknya dihapus. nah boleh lah. Artinya kan ini menambah mekanisme persyaratan itu menjadi masyarakat menjadi lebih sulit dapet surat izin mengemudinya,” tandas Emerson.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (17/06). (Red)