Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Seorang anggota polisi lalu lintas terlibat perselisihan dengan dua orang pria yang membawa senjata jenis pedang di jalan Viral, Rabu (21/06).
Aksi dua preman yang tantang polisi berkelahi ini diketahui terjadi di Taman Kopo Indah (TKI) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu.
Video tersebut viral di jagat maya. Dalam video berdurasi pendek terlihat seorang polisi berkacamata yang mengenakan seragam lalu lintas didorong-dorong oleh seorang pria berbaju hitam.
Bahkan terdengar pria tersebut meminta anggota polisi itu untuk membuka pakaian untuk diajak berkelahi.
Sementara dibelakang mereka terlihat pula satu orang lainya yang sedang memegang sajam jenis samurai.
Meski terus didesak dan ditantang untuk berkelahi, namun polisi tersebut berusaha untuk menghindar.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan insiden itu. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar 17.00 WIB.
“Kejadiannya dua bulan lalu, pelakunya sudah kita amankan juga,” katanya seperti yang dikutip Kompas.com (20/6/2023).
Ia menjelaskan, perselisihan itu bermula saat anggota polisi tersebut menerima laporan adanya aksi penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan kedua pelaku yakni DS (50) dan TS (38).
Saat itu, anggota polisi tersebut baru saja selesai mengatur lalu lintas di sekitaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku, kata dia, membawa senjata tajam berjenis pedang sepanjang 1.5 meter.
“Mereka mengacungkan senjata tajamnya dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Polisi tersebut langsung mengejar dua pelaku itu dan memintanya berhenti.
Keduanya, lanjut dia, langsung berhenti dan salah satu dari mereka langsung menantang polisi.
“Setelah berhenti dan petugas itu turun dari mobil dinasnya, kemudia pelaku turun dari sepeda motornya, si pelaku menantang ngajak duel terhadap petugas polisi tersebut karena tidak terima diklaksonin kendaraanya, saat dilakukan pengejaran,” tuturnya.
Tidak hanya mengajak berkelahi saja, salah seorang pelaku juga menodongkan pedang tersebut ke leher polisi itu.
“Kemudian mengambil senjata tajam berupa samurai besar berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas kepolsian serta melakukan pemukulan, akan tetapi ditangkis pukulan dari pelaku tersebut oleh anggota itu,” ungkapnya.
Kusworo mengatakan persitiwa itu tidak berlangsung lama, karena anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman datang. Mereka langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak.
“Sekarang sudah ditahan dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)