Lurah Kebonagung Semarang Diduga Kurang Peka, Motor Ngebut Lalulalang Gang, Warga Eluhkan Keselamatan Akibat Implementasi Yang Berbeda

Semarang Kota, Matainvestigasi.com – Menelisik informasi atas keluhan warga masyarakat Kp. Utri Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah, Senin 19 Juni 2023 yang mengeluhkan terkait permintaan pemasangan polisi tidur (speed hump) yang mana pasca ditutup nya akses jalan Pattimura sehingga menyebabkan para pengendara sepeda motor memasuki jalan alternatip padat penduduk wilayah Kp. Utri tepatnya RT 02 RW 01, Rabu (21/06).

Dirasakan oleh warga bahwa jika tidak dipasang polisi tidur dapat membahayakan penghuni, seperti pejalan kaki warga sekitar dikarenakan lalu lalang pengguna sepeda motor yang melaju kendaraannya cukup kencang.

Warga khawatir pengendara bisa saja menyenggol penghuni setempat, dikarenakan banyak penghuni yang sudah paruh baya bahkan anak-anak yang bermain, dan kadang juga mengganggu penghuni yang ingin mengeluarkan kendaraannya, terkadang risih karena pengendara motor yang melintas memacu kencang.

Menyinggung perihal Speed Hump (polisi tidur) menurut narasumber dengan inisaial B mengatakan, ” Sebagai bentuk kepedulian saya terhadap lingkungan saya, dan guna menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari para pengguna sepeda motor yang memasuki wilayah kampung kami, yang mana mereka memacu kendaraannya kadang ngebut masuk wilayah perkampungan (gang)  “ungkapnya.

“Saya melayangkan aduan kepada walikota Semarang melalui website pengaduan dikarenakan pada saat menyampaikan keluhan kepada pemerintahan setempat yaitu Ketua Rt untuk disampaikan pada  Lurah tidak ada tanggapan serius. Dan untuk sementara kami menggunakan cara buka tutup portal dan dibatasi pada jam jam tertentu,”jelasnya.

Setelah layangkan pengaduan, akhirnya kami mendengar kabar bahwa sudah ada respon dari walikota dan dilakukan pengaspalan jalan sekaligus pemasangan polisi tidur (speed hump), namun tidak sesuai harapan apa yang menjadi keluhan dan laporan detail kami. “kok malah yang diterapkan di RT 01 sementara kami layangkan aduan untuk diwilayah kami yaitu RT 02, “keluhnya.

Subianto Lurah Kebonagung kecamatan Semarang Timur menjelaskan, “padahal ini hal yang sepele ya mas, dan untuk polisi tidurnya itu sudah dibangunkan sampai batas diwilayah RT 01, dan terlalu banyak polisi tidur pun kasihan pengguna jalan ya mas, “ucapnya.

Subianto menambahkan, “Untuk pembangunan polisi tidur itu tidak perlu menggunakan anggaran mas, itu hanya dari swadaya masyarakat hasil musyawarah warga, “bebernya.

Namun fakta dan kenyataannya, menurut informasi warga sekitar bahwa pada saat pengaspalan dan pembuatan polisi tidur itu menggunakan kendaraan plat kuning dari dinas PUPR setempat.

Warga yang tak mau disebutkan namanya inisial B menyesalkan bila seorang Lurah kurang peka terhadap warganya yang butuh kenyamanan dan keselamatan selama jalan kampung (gang) mereka di lintasi kendaraan secara bebas dan umum dengan laju kencang tidak menutup kemungkinan bisa membahayakan pengendara dan penghuni setempat.

Dirinya mengaku kecewa karena pengaduan yang detail dengan implementasi yang salah. “jelas saja saya kecewa kang, yang lakukan pengaduan terhadap walikota dengan rinci dan jelas rt 02, kenapa salah dalam mengimplementasikan keluhan warga, atau ada dugaan sengaja memang salah di terapkan, “ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *