Proyek Gedung Mewah 5 Lantai Diduga Tak Kantongi Izin, Lurah Kebonagung : Bangunan Asset Pemkot Juga Diatas Fasum Air Selokan

Semarang Kota, Matainvestigasi.com – Warga Kp. Utri RT 02 RW 01 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Semarang Timur Jawa Tengah, mengeluhkan adanya perubahan fasum di lingkungan jalan gang yang dianggap tidak sesuai aturan. Tak seharusnya fasum dialih fungsikan yang akan menjadi dampak dikemudian hari, Kamis (22/06).

Memasuki pemukiman lingkungan gang banyak hal dugaan pelanggan terkait penggunaan fasilitas umum. Tampak pembangunan sebuah gedung yang menurut informasi ketua RT 02 (TS) tidak mengantongi ijin lingkungan sekitar dan tidak mendapatkan tanda tangan warga terkait ijin pembangunan gedung tersebut.

Baca juga;

Seperti halnya sebuah warung (warung makan Muji) yang diduga sudah hampir 9 tahun berdiri diatas fasilitas umum, yaitu diatas aliran air selokan pembuangan limbah warga yang menuju ke anak sungai pinggir jalan raya. Seharusnya saluran air selokan tidak boleh ada bangunan diatasnya atau bangunan permanen demi kepentingan pribadi.

TS selaku ketua RT 02 juga mengatakan, bahwa pembangunan gedung disebelah warung tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan dan tandatangan warga. ” Saya tidak pernah diberikan formulir untuk tandatangan persetujuan warga terkait dengan pembangunan gedung tersebut, “pungkasnya.

“Hanya secara lisan saja dari pengelola gedung bahwa mereka akan mengurus surat perijinanan termasuk ijin lingkungan sekitar dan akan memperlihatkannya kepada kami, “ucap ketua RT.

Subianto Lurah Kebon Agung menjelaskan, “terkait warung pak Muji, itu berdiri sebelum saya menjabat disini, jika disinggung pelanggaran atau tidak ya secara peraturan yang berlaku itu jelas melanggar dan tidak boleh mas, tapi bagaimana lagi, dulu juga sempat saya lakukan pembicaraan secara persuasif dengan pemilik warung, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon, dan itu ada di kewenangannya distaru dan dinas-dinas terkait, “jelasnya.

Setelah disinggung terkait hal tersebut, apakah sudah memberikan surat teguran secara resmi atau belum, Subianto sebagai lurah menjawab tidak, dengan alasan kasihan.

Isu yang beredar di kalangan masyarakat juga ada dugaan pembangunan Hotel lebih dari 3 lantai yang saat ini masih berjalan pembangunannya tanpa meminta ijin dahulu pada warga, sehingga warga bertanya-tanya.

“Kalau untuk pembangunan gedung yang sedang berlangsung itu saya tidak tahu kalau tidak ada ijin lingkungan sekitar, dan kalau menurut saya sih memang seharusnya ada ijin lingkungan sekitar, akan tetapi saya pernah menandatangani formulir terkait ijin RT/RW setempat terkait pembangunan gedung tersebut, “kata Lurah Subianto.

Lurah menambahkan, “kalau dua bangunan milik pemerintahan kami yaitu gedung serbaguna RW, Pos Kamling serta Posyandu itu pun sudah berdiri sebelum saya menjabat disini, akan tetapi mas nanti saya akan memperlihatkan akta hak kepemilikan Pemkot padahal gedung serbaguna tersebut berdiri diatas fasilitas umum yaitu aliran kali/selokan pembuangan warga kami yang sudah diklaim oleh pihak Pemkot.

Saat akta kepemilikan atas nama Pemkot tersebut akan diperlihatkan lurah tak berkenan diambil gambar berupa foto. Lurah Subianto justru ragu-ragu dan tidak mengijinkan mengambil gambar, akan tetapi pada dasarnya sudah diakui bahwa akta bukti kepemilikan atas nama Pemkot tersimpan rapih file nya di Kantor Kelurahan Kebonagung.

Diduga ada permainan terkait pembangunan Gedung baru berlantai lebih dari 3 dan masih dalam pembangunan yang rencananya sampai dengan lantai 5. Namun lurah subianto mengakui belum ada ijin lingkungan dan menurutnya akan di bangun toko keramik besar dengan nama apa lurahpun tak tahu.

Seharusnya pembangunan yang cukup megah harus melalu kajian terlebih dahulu dengan memperhitungkan dampak lingkungan sekitar. Karena semarang juga menjadi kota yang rawan banjir pada saat musim penghujan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *