Cikarang, Matainvestigasi.com – Seakan tak pernah bosan oknum pelaku industri baik menengah ataupun besar yang kerap ganggu lingkungan dengan cara mencemari media lingkungan di sekitar masyarakat. Akibat limbah cair yang tak baik pengolahannya, mengakibatkan kerusakan lingkungan, Kamis (22/06).
Lebih 4 tahun berjalan, Program Citarum harusnya bisa menjadikan presure terhadap pelaku industri dengan komitmen nyata, bukan semu atau cari kesempatan untuk membuangnya guna meminimalisir pengeluaran biaya operasional pengelolahan limbahnya.
Diduga perusahaan di bidang jasa yang katanya laundry PT. SV Tiga Bintang sengaja membuang limbah cairnya tanpa di kelola terlebih dahulu. Akibat hal tersebut masyarakat lingkungan sekitar menjadi was-was atas pencemaran yang di lakukan perusahaan tersebut.
PT. SV Tiga Bintang berlokasi di Desa Jayamukti Rt03/01 Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, karena aktivitas perusahaan tersebut diduga tidak mengindahkan dampak lingkungan sekitar, akibatnya hasil limbah cair yang di buang meresahkan warga masyarakat yang tinggal.
Misnan (47) warga RT.03.RW.01 Desa Jaya Mukti Cikarang Pusat rumahnya berdekatan dengan PT SV Tiga Bintang mengatakan, “selam 4 tahun berjalan masyarakat menjadi tidak nyaman, pasalnya sisa produksi tidak di kelola dengan baik yang menyebabkan pencemaran di lingkungan, “ujarnya.
Sudah 4 kali saya melaporkan atas ketidak nyamanan saya ke pihak perusahan, lanjutnya, selama itu tidak ada tindak lanjut dari perusahan dan tidak ada tanggung jawabnya.
“Saya di kampung sendiri dibikin tidak nyaman atas ulah perusahan yang seenaknya membuang limbah cair yang di duga limah B3, “ucap Misnan.
Izin lingkungan masyarakat tidak diajak bicara atau dilibatkan. Hanya segelintir masyarakat yang mengetahui, tidak ada musyawarah dan tidak diorangkan (Dimanusiakan) dalam membuang limbah produksinya di lakukan di malam hari untuk mengecoh masyarakat.
Misnan menambahkan, “air sangat panas saat di buang, sehingga binatang dan tumbuhan mati karena pembuangan limbah cair hasil produksi itu.
Sementara pihak perusahaan HRD menjelaskan, “pihak perusahaan telah meminta izin lingkungan sekitar 10 orang (warga) sekitar. Namun tidak memperlihatkan data bukti tersebut, alasan tidak bisa. Dan ini patut dipertanyakan.
Iwan mantan ketua Rt 03/01 menjelaskan, “bahwa memang pada mulai pembangunan PT SV Tiga Bintang hanya 10 orang saja kouta minta izin, “terangnya.
“Sementara penduduk di lingkungan sekitar ada 30 KK, selanjutnya untuk masalah konpensasi tiap bulan harusnya ada buat lingkungan atau tiap tahunnya harusnya ada, tetapi masyarakat belum menerima yang seharusnya jadi hak masyarakat, “beber Iwan.
Diduga ada upaya pembodohan, masyarakat sekitar taunya laundry karena identik mencuci, mewarnai dan selalu bakar kayu dengan cerobong tinggi, limbah cairnya agak bau butek atau keruh, diduga itu identik washing.
Sementara washing harus memiliki Ipal khusus untuk mengolah limbah cairnya dengan upaya menetralisirkan zat kimia berbahaya jenis b3, karena berbahaya terhadap lingkungan. Diduga selama 4 tahun tidak menutup kemungkinan melakukan pencemaran.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum, mestinya peka terhadap lingkungan dengan cara menegaskan pelanggaran lingkungan tidak ada toleransi sesuai dengan UU Lingkungan Hidup agar menjadi efek jera serius untuk para oknum yang melanggar. (Red)