Perangkat Desa Diduga Lecehkan Wanita Saat Urus Dokumen, Kasusnya Masih Dalam Penyelidikan Polisi

Bandung, Matainvestigasi.com – Pria berinisial R yang berprofesi sebagai perangkat desa di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan polisi karena kasus dugaan pelecehan, Kamis (22/06).

Oknum aparatur desa ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial SR ke Ditreskrimum Polda Jabar. Pelaporan dilakukan setelah SR diduga dilecehkan saat mengurus dokumen kependudukan.

Kasus yang menjerat R kini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan informasi itu dan pihaknya telah menerima limpahan surat tersebut.

“Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Oliestha melalui pesan singkat, Rabu (21/6) dilansir dari detikjabar.

Karena masih dalam proses penyidikan, pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi terkait hal ini.

“Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen berupa, akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.

Setelah sampai lokasi, ia langsung bertemu dengan R yang bekerja di sana. Saat itu, SR dimintai uang untuk mengurus dokumen tersebut senilai Rp 1 juta. Kemudian SR diminta bersedia berhubungan badan dengan pelaku jika tidak bersedia membayar.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar yang kemudian dilimpahkan laporannya ke Polresta Bandung.

Kepala Desa (kades) Banyusari Didin Dino berujar, apa yang dilaporkan SR masih berupa dugaan. Tapi Dindin belum bisa bicara lebih banyak untuk saat ini.

“Itu baru hoaks, besok baru mau klarifikasi,” ucap dikutip dari detikJabar.

Menurutnya proses hukum masih berjalan setelah SR melapor ke polisi. Sehingga ia meminta proses hukum yang ada dihargai lebih dulu sebelum ia memberi keterangan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *