Oknum Perangkat Desa Bikin Bupati Bandung Geram, DS : Tindak Tegas Saja Bila Terbukti

Bandung, Matainvestigasi.com – Kasus dugaan pelecehan oleh perangkat desa buat Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat suara. Menanggapi dugaan adanya oknum perangkat desa yang piktor alias berpikiran kotor yang melakukan pungli hingga mengajak berhubungan intim kepada warganya, jika itu benar terjadi, tindakan tegas akan diberikan, bahkan dipersilahkan diproses hukum, Jum’at (23/06).

“Siapapun tidak boleh ada pungli, kalau misalnya ada pungli ya silakan saja proses secara hukum,” ucap Dadang, di Soreang.

Dadang mengatakan, “pihaknya sudah memberikan anjungan Dukcapil Mandiri. Sehingga masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke Disdukcapil Kabupaten Bandung. Warga cukup datang ke kantor desa masing-masing. Namun di kantor desa, pelayanan juga harus dilakukan dengan baik.

“Artinya prosesnya tidak usah datang ke Soreang lagi, tapi cukup di desa masing-masing. Hanya kalau misalnya di sini ada oknum perangkat desa, ya tindak aja,”tegasnya.

Terkait dugaan ajakan berhubungan badan oleh oknum perangkat desa, Dadang menegaskan hal tersebut bisa langsung ditindak. Oknum itu juga harus diberi sanksi tegas.

“Yang penting begitu ada oknum perangkat desa atau siapapun yang melanggar aturan, itu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau bisa berhentikan,” jelasnya.

Sebelumnya R diberitakan, oknum pegawai Desa Banyusari yang diduga melakukan pungli dan pelecehan kepada perempuan saat membuat KTP diberi sanksi. R diberi sanksi awal berupa surat peringatan (SP) 1.

“Langkah administrasi desa, saya sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan desa Banyusari, SP 1,” ujar Kepala Desa (kades) Banyusari, Didin Dino Mapolresta Bandung, Kamis kemarin.

Sanksi awal tersebut diberikan sebab R belum terbukti bersalah. Namun, sanksi tegas lainnya akan diberikan jika dalam proses penyelidikan polisi, R terbukti bersalah.

“Cuman kan kalau langsung mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai atau dipecat,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *