Oknum Perangkat Desa Pelaku Dugaan Pelecehan Jelaskan Permasalahan

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Oknum perangkat Desa Banyusari berinisial R membantah jika dirinya melakukan pelecehan terhadap seorang ibu muda berinisial SR. Dirinya juga membantah jika meminta uang 1 juta untuk pembuat dekumen seperti akta kelahiran dan KTP, Jum’at (23/06).

Menurut pengakuan R, peristiwa itu bermula ketika SR menghubunginya untuk membuat kartu keluarga. Saat itu, dia mengaku sempat berkelakar untuk mengurusi dokumen tersebut harus membayar uang sebesar 1 juta.

“Kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh 1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal kita,” ucap R saat di Mapolresta Bandung, pada Kamis kemarin.

Beberapa hari kemudian, R meminta SR untuk datang langsung ke Kantor Desa Banyusari. Saat tiba di kantor desa, R mengaku tidak ada pungutan yang dilakukan olehnya. “Di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini enggak ada pungutan,” ujarnya.

Di sela perbincangan, SR yang merupakan janda sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena membutuhkan uang. R kemudian menawarkan dirinya sendiri pada SR dan menjanjikan bakal memberi uang.

Tawaran itu pun disetujui oleh SR. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel. R lalu memberikan uang sebesar 100 ribu kepada SR.

“Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Sudah gitu, saya bilang sama saya saja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, sudah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya sudah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi enggak ada pemaksaan atau apa,” ungkapnya.

“Enggak ada (terima uang dari SR), saya enggak nerima yang dari dia sepeser pun, enggak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia,” tambahnya.

R mengatakan, SR bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari, SR tinggal di rumah keponakannya. Terkait dengan pekerjaan, dia mengaku tak mengetahuinya secara pasti.

Sementara itu, Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R. “Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari,” kata Didin.

Didin mengaku, belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.

“Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai,” terangnya.

Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.

“Dia SR bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan,” bebernya.

Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apapun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.

Saya tegaskan, tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan, “tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *