Bandung, Matainvestigasi.com – Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 17 Juni 2023. Ia tiba pukul 09.27. Ken datang untuk melaporkan pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP, Jum’at (30/06)
“Kami berharap hal ini (laporan) ditindaklanjuti,” kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.
Ken ingin adanya proses hukum secara tegas yang dilakukan oleh Polri terhadap Panji Gumilang. Ia menyampaikan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk Panji Gumilang.
“Tujuan kami tidak hanya menghentikan langkah Panji Gumilang, tetapi kami ingin melihat ada proses hukum, ada keadilan, dan tidak ada yang kebal hukum,” kata Ken Setiawan, Selasa, 17 Juni 2023.
Soal barang bukti dalam laporan, Ken menyampaikan telah menyerahkan video yang viral beserta transkripnya termasuk keterangan dari saksi-saksi korban NII.
Namun, saat ditanya materi laporan, Ken Setiawan tidak menjelaskan secara detail. “Kami akan terangkan setelah laporan,” ujarnya.
Pendiri NII Crisis Center ini juga menanggapi santai dengan adanya laporan balik kepadanya dan menganggap sah-sah saja. “Negara ini negara demokrasi dan semua orang mempunyai haknya masing-masing,” ujarnya.
Ken mengapresiasi langkah Menkopolhukam mendukung upaya penegakan tersebut. Ia berharap upaya ini menjadi langkah yang bagus dan dapat ditegakkan secara adil.
Ken mengklaim didukung banyak pihak dalam pelaporan kasus ini termasuk sekitar 1.150 anggota NII yang kembali ke NKRI dan dukungan masyarakat.
“Kejahatan ini bukan kejahatan biasa tapi kejahatan kemanusiaan atas nama agama, orang seperti Panji mampu memanipulasi ayat dan korban sampai jutaan anak muda. Mereka dihancurkan ekonominya, akhlak dan aqidah, dan masa depannya. Hal ini pasti berjalan terus sehingga harus kita hentikan,” tuturnya
Ken menerangkan bahwa tidak ada ancaman dari pihak manapun karena ia menganggap negara ini demokrasi dimana semua bebas menyampaikan pendapat. Apabila tidak setuju dengan pernyataannya, kata dia, bisa melaporkan ke polisi. Ia juga menyampaikan bahwa ponpes Al Zaytun mempunyai 2 wajah, teritorial dan fungsional. Kedua hal tersebut merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Ia berharap penelitian terdahulu dari MUI dan Kemenag segera dibuka dan berharap agar MUI dapat mengeluarkan fatwa.
“Permasalahan ini dianggap meresahkan karena terkait agama, masalah haji, Al-quran, rukun Islam pun diubah,” ucapnya.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan masyarakat baru-baru ini lantaran pimpinannya, Panji Gumilang, dinilai memberikan ajaran sesat. Ajaran tersebut antara lain mencampur jamaah pria dan wanita dalam satu saf, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen.
Dalam sebuah pidatonya, Panji Gumilang juga mengaku dirinya beraliran komunisme. Melansir laman resmi MUI, Ponpes Al Zaytun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun lalu.
MUI melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan selama empat bulan. Kontroversi itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya.
“Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya,” kata pihak MUI, dilansir dari mui.or.id. (Red)