Modus Adopsi, Bayi Dijual Seharga 8 Juta, Komnas : Ini Pelanggaran

Jambi, Matainvestigasi.com – Seorang ibu di Jambi mengaku kehilangan bayinya. Diduga di culik, namun dari penyidikan Polisi bayi perempuan itu diadopsi ibunya kepada seseorang tanpa diketahui suaminya, Sabtu (01/07).

Dari transaksi adopsi itu, ibu korban mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu mengatakan pihak menemukan bayi diadopsi pasangan suami RI (37) dan SN (21) dari orangtua  bayi tersebut. Pelaku melakukan penjualan bayi lantaran kelilit utang, dan ibu korban kawatir tak mampu membiayai bayinya.

Saat ini ibu dari bayi (korban) telah ditahan di Mapolres Jambi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi.

UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Lewat keterangan persnya yang dikirimkan melalui di Jambi Jumat 30/06 selepas mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tututan JPU Kejari sorong atas perkara pembunuhan anggota Brimob oleh istrinya di Sorong yang disaksikan anaknya juga sebagai saksi utama yang melihat dan mendengar peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.

Atas kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi. Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Jambi segera menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng dan tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adalah tindak pidana khusus dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun,  oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi  proses hukum harus ditegakkan secara serius.

Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, ” tegas Arist. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *