Praktek Aborsi Ilegal, Pelaku Mantan Residivis, Janin di Hancurkan dan Dibuang ke Septictank

Jakarta, Matainvestigasi.com – Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Ilegal terulang lagi di Jakarta pusat. Korban yang dilaporkan Polres Jakarta Pusat capai 7 orang korban dan dilakukan secara sadis tanpa tenaga medis yang memadai untuk urusan aborsi, Rabu (05/07).

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Polres Jskarta Pusat. Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komaruddin saat jumpa pers menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran operasional sat reskrimum secara cepat dan maratonal.

Polres Jakpus berhasil menemukan bukti bahwa telah terjadi Praktek aborsi itu dilakukan tanpa bantuan para medis, seperti dokter yang mumpuni di bidangnya. Dalam penggrebekan itu ditemukan alat-alat aborsi berupa baskom, alat sedot dan tempat tidur sebagai barang bukti dan mengamankan dua orang terduga.

Proses praktek aborsi dibilang sadis dan keji karena prosesnya tak
Lajim. Sebelum proses aborsi dilakukan setiap pasien diminta oleh pelaku pasien mengkomsumsi lebih dulu penghancur janin, lalu dikorek dengan alat seadanya yang biasa dipakai para medis, lalu janin di korek dan di sedot, kemudian janin dibuang kedalam pembuangan air selokan dan septitank.

Kasus aborsi ilegal serupa sesungguhnya pernah terjadi 2 tahun lalu juga di Jakata Pusat persisnya di daerah Jalan Paseban Jakarta yang behasil dibongkar Opnal Direskrimumsus Polda Metrojaya bersama Komnas Perlindungan anak ditemukan 900 korban. Hanya saja praktek aborsi ilegal dilakukan seorang dokter dan dibantu dua tenaga medis berprofesi sebagai bidan dan seorang tenaga kesehatan.

Belum hilang dari ingatan masyarakat kasus hukum yang sedang ditangani Polda Bali. Operasional penyidik Direskrimsus Polda Bali beberapa bulan yang lalu juga berhasil membongkar praktek Aborsi Ilegal di Kabupaten Badung Bali, dimana pada umumnya pasien aborsi ilegal itu adalah anak remaja dan mahasiswa hamil diluar nikah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Direskrimsus Polda Metrojaya itu ditemukan data telah terjadi aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi terhadap 1.338 janin. Modusnya juga serupa seperti apa yang terjadi di Bekasi maupun di Jakarta Pusat.

“Itu artinya dalam kurun waktu tiga tahun telah terjadi 2.500 lebih penghilangan hak hidup anak secara paksa melalui praktek aborsi ilegal hanya di tiga tempat yakni Bekasi Jakarta dan Bali.

Belum lagi yang terjadi di Sorong Jawa Barat, Depok, Medan, Lampung, Surabaya maupun ditempat-tempat lainnya yang tidak dilaporkan.

Kasus permohonan dispensasi pernikahan dimana banyak anak remaja hamil diluar nikah yang terjadi di Cirebon, Indramayu, Banyuwangi, Ponorogo maupun di Jombang bisa jadi pemantik dan penyebab praktek aborsi ilegal di Indonesia.

Menurut keterangan pelaku, praktek aborsi ilegal telah dilakukannya sejak tahun 2016 dan pada tahun itu juga pelaku pernah dihukum 6 tahun penjara dan terulang lagi di tahum 2019, pelaku pernah dihukum 9 tahun penjara.

Itu artinya pelaku telah berulang melakukan penghilangan hak hidup anak dengan cara aborsi ilegal.

Pelaku dengan tindakan pidana kasus serupa secara berulang sudah merupakan residivis atas perkara pidana berulang, sehingga pelaku dapat diancam 20 tahun penjara.

Atas banyaknya dan terulangnya kasus aborsi ilegal yang terjadi disekitar kita sudah saatnya dibangun gerakan nasional memutus mata rantai penghilangan hak hidup secara paksa melau praktek aborsi di Indonesia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak didalam keterangan pers nya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa 04/07/23.

Dengan terbongkarnya tabir kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat sudah saatnya dibangun gerakan memutus mata rantai penghilangan hak hidup anak secara paksa praktek melalui aborsi ilegal dan kesempatan dan momentum terbongkarnya kasus ini. Komisi Nasional Perlindungan sebagai institusi independen perlindungan anak di Indonesia mendorong Polres Jakarta Pusat menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Arist menjelaskan, dalam kesempatan ini pula Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan cepat menangani kasus aborsi illegal yang telah meresahkan masyarakat, “tegas Arist. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *