Parkiran Al Jabbar Maen Tembak, Terkesan Ada Pembiaran Pemda Setempat

Bandung, Matainvestigasi.com – Mengelola parkiran memang bukan hal sulit untuk mendapatkan pundi rupiah, apalagi bila kawasan tersebut ramai di kunjungi oleh wisatawan, Sab’tu (08/07).

Seperti halnya yang terjadi diparkiran Al Jabbar. Oknum warga yang mengaku petugas parkir tiba-tiba menghampiri sopir yang sedang mengantar masyarkat yang ingin berkunjung ke Masjid Al Jabbar Kota Bandung.

Oknum warga tersebut menyodorkan selembar kertas berupa tiket parkir berwarna merah muda (pink).

Dalam kertas parkir tersebut sudah tertera tertulis tarif parkir sebesar Rp 30.000 dengan tulisan tangan.

Sontak saja, raut muka sopir itu kaget. Dia tidak menyangka kalau tarif parkir di Masjid Al Jabbar sangat mahal dan diluar ketentuan.

Padahal sopir itu hanya membawa kendaraan jenis minibus untuk mengantar jemaah ibu-ibu pengajian dari Jakarta.

Said, 40, sopir kendaraan elf itu mengaku, sudah kali kedua datang ke masjid Al Jabbar yang terletak di Jalan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung itu.

“Dua kali kesini, bayar parkirnya Rp 30 ribu untuk sekali masuk,” jelasnya.

Karcis berwarna merah muda tersebut sangat berbeda dengan karcis resmi yang dikeluarkan dari Pemkot Bandung.

Dalam karcis yang diterima sopir tersebut tidak tertera nomor seri, tidak ada watermark bertuliskan dari Dinas Perhubungan.

Aturan tarif parkir ini tidak jelas tarif untuk jenis dan type kendaraan 1 jam pertama dan jam berikutnya masih abu-abu.

Hal yang senada juga dialami Azam (34 tahun), yang juga merupakan sopir mobil elf.

“Saya pertama kesini. Tadi bayar parkir Rp 30 ribu,” jelas sopir yang mengantar rombongan asal Tasikmalaya itu.

Azam juga mendapatkan karcis parkir yang sejenis dengan yang diterima Said. Karcis warna merah muda dengan tarif tulisan tangan Rp 30 ribu.

Berdasarkan penelusuran, tarif parkir ilegal itu ternyata lebih mahal untuk kendaraan jenis bus.

“Saya sering bawa rombongan kesini. Parkirnya Rp 50 ribu,” jelasnya.

Sementara itu ketika di pintu masuk halaman Masjid Raya Al Jabbar itu sudah tertera plang berisi ketentuan tarif parkir.

Rinciannya, untuk roda 2 satu jam pertama adalah Rp 1.500 dan satu jam berikutnya adalah Rp 1.500 serta tarif maksimum adalah Rp 6.000.

Untuk roda 3, tarif satu jam pertama adalah Rp 2.000 dan satu jam berikutnya adalah Rp 2.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.

Kemudian untuk roda 4, tarif satu jam pertama adalah Rp 3.000 dan satu jam berikutnya adalah Rp 3.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.

Sementara untuk bus atau truk dipatok tarif flat sebesar Rp 20.000.

Dugaan getok tarif parkir sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat luas. Namun seperti terjadi pembiaran oleh pemerintah.

Hal tersebut terkesan dianggap biasa saja oleh Pemda setempat, bahkan ada kesan pembiaran. Harusnya demi kenyamanan bersama, perlu adanya penataan dan pembinaan dari pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *