Bandung, Matainvestigasi.com – Fenomena gepokan Dollar, Tim kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menggendong uang ke Kejagung, Kamis (13/07).
Uang dalam pecahan USD 100 itu diduga terkait kasus korupsi BTS. Beberapa waktu lalu, Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kantornya.
Uang tersebut diduga sebagai aliran dana ‘pengamanan’ kasus BTS yang sempat dibagikan oleh Irwan Hermawan. Dalam dakwaan, Irwan disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar.
Dana itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak. Termasuk kepada sosok X, Y, dan Z yang diduga untuk mengamankan perkara BTS. (Red)