Kasus Korupsi Yana Mulyana, Fee Proyek Diduga Mengalir ke Oknum Polisi

Bandung, Matainvestigasi.com – Kasus Korupsi Proyek Smart City Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana masih terus berlanjut. Lanjutan sidang kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Kota Bandung pada Rabu, (12/07)  Kamis, (13/07).

Kali ini dalam persidangan kasus suap itu masih menghadirkan saksi Plh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kurnia untuk mengungkap aliran dana fee proyek.

Dalam persidangan terkuak bahwa ada aliran dana berupa Fee proyek yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Polrestabes dan Polda Jabar sampai Kejari Kota Bandung.

Dalam persidangan Asep Kurnia mendapat cecaran berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

Asep mengaku, telah memberikan uang ke Polda Jabar sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada anggota kepolisian pada bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Selain Polda Jabar, Kemudian uang juga diberikan kepada anggota kepolisian berinisial D yang bertugas di Polrestabes Bandung.

‘’Terkait jumlah saya tidak ingat besaran nominalnya karena pemberian yang dilakukan secara kondisional,’’ ucap Asep dalam keterangannya di persidangan dilansir dari Jabar Ekpres.

Uang fee yang diberikan Asep disampaikan kepada anggota kepolisian Polrestabes Bandung pada bagian tipikor.

Selain itu, aliran uang fee proyek juga mengalir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berupa fee yang diberikan jatah setiap bulan secara rutin.

Uang fee diberikan sejak 2021 dengan nilai awal sebesar Rp 50 juta. Kemudia turun menjadi Rp 30 juta.

‘’Akan tetapi pada 2023 sebesar 35 Juta. Akan tetapi saat ini fee tersebut sudah tidak lagi diberikan,’’ ungkap Asep.

Asep membeberkan, untuk uang yang diberikan ke Kejari diserahkan kepada bagian Intel berinisial T.

Selain itu, aliran dana Fee juga sampai kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Uang yang diberikan tersebut merupakan sisa dari fee proyek dengan permintaan awal sebesar Rp 70 juta. Akan tepai hanya diberikan Rp 30 juta

Sedangkan aliran dana fee proyek juga mengalir kepada DPRD Kota Bandung Komisi C.

Untuk diketahui Sekdis Dishub Non aktif Khairur Rijal yang dinyatakan sebagai terdakwa juga memiliki kedekatan dengan Ketua Komisi C Yudi Cahyadi.

Dalam persidangan dihadirkan empat orang saksi yang dihadirkan dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.

Mantan Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, Asep Kurnia dan Asep Koswara. Dari empat saksi itu Asep Koswara tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

JPU KPK Titto Jaelani juga menanyakan peran mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi yang saat ini menjabat staf ahli Wali Kota Bandung.

Salah seorang saksi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Yadi Haryadi mengkui, Ricky Gustiadi hingga adik Yana berinisial A diduga mengatur sejumlah proyek di luar program Bandung Smart City.

Yadi membeberkan bahwa Ricky Gustiadi dan Adik Yana Mulyana ikut mengatur proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada 2022 lalu.

Saat masih menjabat Kadishub, Ricky Gustiadi disebut Yadi telah mengatur 10 paket pengadaan penunjukan langsung.

“Saya waktu dipanggil Pak Ricky, katanya ada yang namanya Pak A mau ikut pengadaan pemasangan JPU dengan menyerahkan dokumen untuk pekerjaan 10 paket,’’ ucap Yadi.

Titto lantas kembali mencecar pertanyaan paket pengadaan PJU yang diberikan kepada Komisi C DPRD Kota Bandung

‘’Jadi setelah disetujui diberikan 17 paket pengadaan PJU diberikan sebagai ‘jatah’ kepada DPRD Kota Bandung Komisi C,’’ kata Yadi dalam kesaksian di persidangan.

Jika benar itu terjadi ada dugaan gratifikasi ke oknum APH, berharap Pak Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa memanggil anggotanya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Yana Mulyana saat menjabat walkot bandung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *