Bandung, Matainvestigasi.com – Persidangan kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana mengungkap pernyataan dari salah seorang saksi Plh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kurnia melebar sampai ke APH, Kamis (13/07).
Asep mengatakan ada aliran dana berupa Fee proyek yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Polrestabes dan Polda Jabar sampai Kejari Kota Bandung.
Adanya dugaan kasus suap fee proyek pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung yang mengalir ke pihak kepolisian membuat Polda Jabar buka suara, Kamis (13/07)
Seperti dilansir kantor berita antara, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti informasi aliran dana dari kasus suap yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu.
Dugaan aliran dana berupa fee proyek tersebut terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap pengadaan CCTV dan ISP yang melibatkan Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana beberapa waktu lalu.
Menurutnya, adanya pernyataan dalam persidangan tersebut masih bersifat dugaan subjektif.
Meski begitu, Polda Jawa Barat akan memberikan perhatian serius terhadap pernyataan salah satu saksi di persidangan itu.
‘’Kami akan tanggapi serius guna mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian,’’ kata Ibrahim Tompo dalam keterangannya.
Dia menilai, pernyataan yang diberikan tersebut masih bersifat subyektif dan belum tentu kebenarannya.
Akan tetapi, Kapolda Jabar telah memberikan atensi atas adanya informasi tersebut.
Ibrahim Tompo memastikan, saat ini tim Propam Polda Jawa Barat tengah melakukan penelusuran mengenai informasi tersebut.
Pihaknya juga akan memastikan jika ditemukan anggota kepolisian yang melakukan praktek korupsi maka akan ditindak tegas.
Polda Jabar juga akan melakukan pendalaman mengenai dugaan kasus suap yang melibatkan anggota kepolisian itu.
“Kita memastikan tidak ada toleransi bagi hal-hal terkait korupsi,’’ ujar Ibrahim Tompo.
Saat persidangan, Asep mengaku telah memberikan uang ke Polda Jabar sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada anggota kepolisian pada bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kemudian uang juga diberikan kepada anggota kepolisian berinisial D yang bertugas di Polrestabes Bandung.
‘’Terkait jumlah saya tidak ingat besaran nominalnya karena pemberian yang dilakukan secara kondisional,’’ ucap Asep dalam persidangan dikutip dari Jabar Ekpres.
Uang fee diberikan sejak 2021 dengan nilai awal sebesar Rp 50 juta. Kemudia turun menjadi Rp 30 juta.
‘’Akan tetapi pada 2023 sebesar 35 Juta. Akan tetapi saat ini fee tersebut sudah tidak lagi diberikan,’’ ungkap Asep.
Asep membeberkan, untuk uang yang diberikan ke Kejari diserahkan kepada bagian Intel berinisial T.
Selain itu, aliran dana Fee juga sampai kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Uang yang diberikan tersebut merupakan sisa dari fee proyek dengan permintaan awal sebesar Rp 70 juta. Akan tetapi hanya diberikan Rp 30 juta.
Sedangkan aliran dana fee proyek juga mengalir kepada DPRD Kota Bandung Komisi C.
Untuk diketahui Sekdis Dishub Non aktif Khairur Rijal yang dinyatakan sebagai terdakwa juga memiliki kedekatan dengan Ketua Komisi C Yudi Cahyadi. (Red)