Camat Gedebage dan Lurah Cimincrang Tidak Kompak, Bazaar Tak Punya Amdal Tak Melanggar Aturan

Bandung, Matainvestigasi.com – Pembangunan Pasar bazaar Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ) dinilai tidak mematuhi aturan yang ada, namun tetap dibangun dan menjadi pasar. Bazaar dengan pasar tentu berbeda arti, pasar pastinya kegiatan yang menetap, dan bazaar kegiatan yang dinilai musiman, Jum’at (14/07).

Rakha Dhifan L Febriansyah S.STP, M.Tr,A.P Lurah Cimincrang Gedebage mengakui, bahwa pasar bazaar MRAJ tidak memiliki IMB dan Amdal sebagaimana bentuk persyaratan dalam membangun.

“Sebenarnya saya sudah pernah memberhentikannya saat awal pengurugan, karena tidak ada IMB dan Amdal sebagai bentuk persyaratan membangun pasar bazaar tersebut, bahkan saya juga melarang penebangan pohon atau memangkasnya, “ugkap lurah.

Baca juga;

“Yah karena ada perubahan Icon yang harus mirip dengan Al Jabar sebagai gerbang pintu utama masuk bazaar, jadi harus ada pemangkasan pohon, tadinya mau di tebang namun saya tidak setuju, dan itu juga yang menyebabkan biaya membengkak sampai 4 Miliar pembangunannya.

Yah, karena mungkin ada kepentingan politik juga dan Ridwan Kamil yang meresmikannya, maka pasar bazaar itu jadi. Saya sebagai lurah cimincrang yang terpenting sudah lakukan yang dianggap baik demi kondusifitas wilayah, “pungkasnya.

Camat Gedebage Zaenudin Sukma mengatakan, “saya tidak ada hubungan apa2. Posisi unsur kewilayahan saat itu membutuhkan pihak-pihak yang bersedia membantu menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan pada lahan yang sesuai peruntukannya dan tidak melanggar aturan, “kata camat.

”Dan saat yang bersamaan ada pihak yang siap berkolaborasi membantu menyelesaikan permasalahan PKL tersebut, yakni Pa H. Maman, “ucapnya.

“Sampai akhirnya dengan pendekatan pihak Pa Maman bersedia menampung PKL dari warga sekitar Masjid”.

Peran Camat, lanjutnya, adalah membantu memfasilitasi atau menjembatani keinginan PKL warga lokal agar bisa mendapatkan lahan untuk berjualan, tapi tidak melanggar aturan.

”Karena lahan untuk berjualan didalam kawasan MRAJ yakni dekat danau atau area pavingblock sangat terbatas daya tampungnya.

Camat menegaskan, “keberadaan Bazaar Al Jabbar yang dibangun Pa Maman diharapkan bisa menjadi solusi PKL warga lokal bisa tetap eksis berjualan dan kawasan MRAJ bisa tertib, bersih dan nyaman.

Faktanya, lurah cimincrang mengakui untuk pembangunan pasar bazaar MRAJ itu belum mengantongi izin lengkap, namun camat gedebage menganggap bahwa tidak ada aturan yang di langgar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *