Keresahan Pedagang Pasar Banjaran Belum Berakhir

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pedagang Pasaran Banjaran masih banyak menolak untuk dilakukan relokasi. Sebab, berdasarkan isu yang beredar pada Sabtu, 15 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Bandung, Jum’at (14/07).

Informasi yang terhimpun di lapangan, keresahan pedagang Pasar Banjaran ini dipicu oleh keluarnya surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 13 Juli 2023 yang menolak eksepsi tergugat.

Bupati Kabupaten Bandung  dan PT.Bangun Niaga Perkasa (PT BNP) merupakan tergugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG, pengadilan menolak gugatan para penggugat.

Meski begitu, para pedagang yang tergabung dalam wadah Kerwappa Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) rencanannya akan melakukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Bendahara Kerwappa Lukmanul Hakim mengatakan, putusan PTUN di tingkat pertama ini, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Apalagi jika masih ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi di Mahkamah Agung.

‘’Jadi sebelum adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka putusan tersebut tidak serta merta dimenangkan oleh Tergugat 1 & Tergugat Intervensi,’’ katanya.

Selain itu, sengketa antara pihak Pemda Kabupaten Bandung dengan pedagang belum ada upaya perdata dengan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kab Bandung.

“Pihak tergugat tetap tidak bisa melakukan tindakan semena-semena, hanya karena sudah keluar putusan pengadilan PTUN tingkat pertama,’’ kata dia.

Semenatara itu, pemadaman listrik kios-kios pedagang sudah dilakukan oleh Pemkab Bandung yang lebih memilih bertahan dan menolak untuk direlokasi.

Beberapa hari lalu, sejumlah pedagang melakukan long march mengitari pasar dan melakukan doa bersama di terminal Pasar Banjaran.

Berkembang kabar bahwa Satpol PP akan melakukan eksekusi pada besok Sabtu, 15 Juli 2023.

“Katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi nggak tahu Sabtu kapan,” katanya.

Kisruh pedagang Pasar Banjaran ini sebetulnya sudah dilakukan mediasi bersama Diperindag Kabupaten Bandung.

Akan tetapi upaya Dialog tersebut belum memiliki titik temu. Waktu itu, para pedagang pasar meminta agar Pemkab Bandung memberikan ganti rugi kios yang telah dibangun secara swadaya.

Pembangunan kios secara swadaya dilakukan karena sebelumnnya Pasar Banjaran pernah mengalami kebakaran. Namun upaya bantuan dari pemerintah tidak ada.

Sampai saat ini hampir 80 persen masih ada  pedagang yang masih bertahan. Meskipun area pasar sudah dipagari dengan seng. Meski begitu, para pedagang masih tetap melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya. (Red/JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *