Pedagang Pasar Banjaran Teriak, Pemkab Bandung Desak Segera Pembangun

Kab Bandung, Matainvestigasi.com  Permasalahaan revitalisasi Pasar Banjaran membuat sejumlah pedagang mendesak Pemkab Bandung untuk segera lakukan aktivitas pembangunan, Jum’at (14/07).

Hal ini menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Baca juga;

Dalam putusannya tersebut menyebutkan penolakan yang berbunyi ‘Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya’, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara:

1.Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000.

Putusan tersebut terselip dalam PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis, 13 Juli 2023. Karena itulah sejumlah pedagang di Pasar Banjaran mendesak Pemkab Bandung.

“Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal, ” ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Kamis (13/7/2023).

Pedagang lain, Eno juga mengaku merasakan kerugian dengan tertundanya revitalisasi pasar Banjaran ini.

“Waktu semua pedagang menempati TPBS, jualan saya sehari bisa tiga sampai lima kuintal. Sekarang, dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai satu kuintal sehari,” ujar Eno pedagang daging ayam.

“Saya mengajak saudara-saudara saya yang lainnya untuk segera bersikap seperti mayoritas pedagang. Karena menghambat rencana pemerintah, sangat merugikan pedagang lainnya,” ungkap Eno. (Red/JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *