Bandung, Matainvestigasi.com – Nekat bobol ATM Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55) melakukan aksi pembobolan mesin ATM di Yogyakarta dengan menggunakan perangkat lunak alias software khusus, Minggu (16/07).
Kedua WN Bulgaria itu kemudian berhasil dicokok kepolisian pada 21 Juni 2023 di salah satu hotel di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Polresta Yogyakarta kemudian menggelar rekonstruksi pembobolan ATM itu pada hari Kamis (13/7/2023).
Aksi pembobolan ATM dilakukan WN Bulgaria dengan notebook yang sudah terinstal software khusus untuk membobol perangkat mesin ATM.
Mesin ATM dihubungkan dengan notebook, uang akan keluar dengan sendirinya.
“Tindak pidana ini dia seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendiri.
“Tempat sampah untuk tampung uang sampai habis,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, AKP Archye Nevada, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
PL menjadi eksekutor pembobolan ATM, sementara PI bertugas mengawasi keamanan di luar ATM.
Archye mengatakan dalam sehari kedua pelaku bisa membobol tiga mesin ATM.
“Satu hari langsung tiga ATM. Kerugian di ATM Kota Yogyakarta kurang lebih Rp 75 jutaan, Bantul kurang lebih Rp 123 juta, Sleman tidak berhasil karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel,” sambungnya.
Kasus pembobolan mesin ATM terungkap ketika pihak vendor melakukan pengecekan rutin dan menemukan ada transaksi yang janggal.
Uang sebesar Rp72 juta hilang dari mesin ATM sehingga pihak vendor melapor ke Polsek Gondomanan.
Menanggapi laporan tersebut, Polresta Yogyakarta membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari notebook, kabel khusus hingga uang tunai sebesar Rp 41 juta.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
“Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar,” pungkasnya.
Dilansir Kompas.com, Jumat (14/7/2023), PL (35) dan PI (55) datang ke Indonesia pada 13 Juni 2023. AKP Archye Nevada mengatakan keduanya masuk Indonesia menggunakan visa wisata.
Mereka melakukan pembobolan ATM di Jalan Katamso, Yogyakarta pada 19 Juni 2023.
“Jadi berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia,” ujarnya. (Red)