Bandung, Matainvestigasi.com – Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana mengukap peran Ricky Gustadi selalu mantan kadishub Kota Bandung dalam mengumpulkan Fee proyek, Selasa (18/07).
Sidang yang menhadirkan empat orang saksi itu masih bekutat pada berbagai pertanyaan tentang aliran fee proyek pengadaan CCTV dan Layanan internet di Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Keempat saksi yang di hadirkan adalah Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dishub Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri, Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) ATCS Dishub Kota Bandung.
Dipersidangan Kalteno mengaku, Ricky Gustiadi pernah memerintahkan untuk mengumpulkan dana dar berbagai bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.
“Fee proyeknya sebesar 5 persen hasil dari nilai proyek dan diperintahkan Pak Ricky Gustiadi,’’ kata Kalteno.
Menurut Kalteno, pengumpulan untuk fee proyek dilakukan pada 2020 dan berhasil terkumpul sebesar Rp 200 juta.
‘’Itu hasil dari patungan tiap bidang,’’ cetus Kalteno ketika menjawan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku, dana yang terkumpul tersebut digunakan sebagai fee proyek yang diperuntukan sebagai pembagian jatah THR pejabat di Pemkot Bandung.
“Pa Ricky yang perintah, untuk mengkordinir bidang-bidang buat THR,’’ ujar Kalteno.
Meski begitu, Kalteno mengaku bahwa perintah itu didapatkan secara langsung berupa instruksi secara lisan.
Ketika ditanya mengenai siapa saja pejabat yang mendapatkan THR, Kalteno hanya menjawab bahwa jawaban dari pertanyyan tersebut sudah dijelaskan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian JPU KPK membacakan keterangan BAP dan mengunkap bahwa THR diberikan kepada pejabat Pemkot Bandung. THR Diberikan kepada Yana mulyana hingga pejabat lainnya.
Sementara untuk koordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Bandung Kalteno mengaku telah dicatat dalam BAP sebesar 5 persen.
Fee proyek juga diberikan kepada dua komisi yaitu B dan C di DPRD Kota Bandung.
Uang tersebut katanya dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum hingga kunjungan kerja para anggota dewan senilai Rp 20-25 juta.
Kalteno mengaku uang diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yang diserahan kepada pendamping komisi berinisial N.
Kaltemno mengatakan, uang dikumpulkan hanya pada 2020-2021 saat dijabat mantan Kadishub Ricky Gustiadi.
Setelah Kadishub Ricky Gustiadi di rotasi dan diganti oleh Dadan Darmawan tidak ada lahi perintah untuk mengumpulkan fee proyek.
“Itu pada 2022 pak Dadang meminta jangan dilakukan lagi,” pungkas Kalteno. (Red/Je)