Mantan Kadishub Bandung, Akui Kumpulin Duit Untuk Bagi-Bagi

Bandung, Matainvestigasi.com – Sidang kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya Mantan Kadishub Ricky Gustiadi, Selasa (18/07).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Ricky Gustiadi ketika masih menjabat Kadishub dalam berbagai proyek pengadaan barang/Jasa.

Dalam persidangan JPU KPK menanyakan kepada saksi Ricky Gustiadi terkait adanya pengumpulan uang fee proyek yang terdapat di bidang-bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.

Dalam kesaksiannya Ricky membantah telah memerintahkan pengumpulan fee proyek itu. Akan tetapi ketika Jaksa KPK memberikan bukti yang tertulis pada berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky mengaku hanya memberikan himbauan saja.

Ricky mengatakan bahwa ketika dalam kegiatan rapat teknis bersama Sekda Ema Sumarna memberikan himbauan agar memberikan atensi  terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, kejaksaan, LSM dan Ormas.

“Jadi ini ada beban dinas. harapan dari bidang membantu dinas,’’ ucap Ricky dipersidangan.

Jaksa kembali mencecar pertanyaan dengan mengatakan,  ‘’Apakah bidang memberikan fee kepada dinas?’’ tanya Jaksa.

Mendapat pertanyaan itu Ricky mengakui bahwa sebagai Kadishub kapasitasnya hanya mengelola anggaran kantor. Sedangkan untuk uang fee proyek dia tidak mengetahui dapat dari mana.

‘’Jadi kemungkin ada dari pihak ketiga, ada yang rutin,” cetus Ricky.

Ketika Jaksa kembali mendesak dengan pertanyaan mengenai perintah untuk mengumpukan fee proyek, Ricky mengakui bahwa fee proyek dilakukan atas perintahnya. Akan tetapi hanya sebatas imbauan.

Kemudian Jaksa kembali menanyakan mengenai uang yang sudah terkumpul dari beberapa bidang di Dishub Kota Bandung itu.

Ricky sendiri hanya mengaku bahwa uang tersebut diberikan untuk Ormas dan LSM yang jumlahnya tidak besar.

“Biasanya, kami kasih Rp 10 juta. Per orang untuk operasional Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” ujar Ricky yang saat ini menjabat Staf Ahli Wali Kota Bandung itu.

Sebelumnya Ricky dan Plh Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Dishub) Asep Kurnia juga mengungkapkan bawa Fee proyek mengalir ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Kejari. (Red/Je)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *