Sindikat Jual Beli Organ Ginjal Berhasil di Bongkar Polda Metro Jaya

Jakarta, Matainvestigasi.com – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (tppo) dengan penjualan ginjal ke Kamboja, Jum’at (21/07).

Polisi sudah menetapkan 12 tersangka dari kasus ini. Dari 12 tersangka ini, 10 di antaranya merupakan sindikat dalam negeri. Mereka berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.

Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara, dua tersangka lain di luar sindikat berasal dari oknum Polri dan petugas imigrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini. Kasus dimulai dari adanya laporan masyarakat.

“19 Juni 2023 di Bekasi ada tempat penampungan yang dicurigai dan dilakukan langkah-langkah kolaboratif antara Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi.

Setelah diungkap, ternyata ada dugaan TPPO, kemudian kita kembangkan,” kata Trunoyudo dilansir dari MetroTV, Jumat, 21 Juli 2023.

Trunoyudo menjelaskan salah satu tersangka bernama Septian. Septian melarikan diri usai penggerebakan di Bekasi. Kemudian ia mencari salah satu oknum aparat agar tidak tertangkap.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan sangat serius,” ujar Trunoyudo.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *