PPA Polres Semarang Bisa di Praperadilankan Tangani Kasus Anak, Arist : Tanpa Proses Diversi Bisa di Kejar

Semarang, Matainvestigasi.com – Dalam rangka menghadiri momentum bersejarah HAN (Hari Anak Nasional) 23 Juli 2023 yang bertempat di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, sebelumnya di Lobby hotel Pandanaran Semarang Arist Merdeka Sirait saat bertemu dengan kedua keluarga korban pencabulan Pagersari yang mana pelakunya juga dibawah umur memberikan statement menjawab ke media, Senin (24/07).

Dalam statement nya Arist Merdeka Sirait menjelaskan, ” Proses hukumnya sudah dilaksanakan, akan tetapi disini tidak dikedepankan yang namanya proses diversi sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Dikarenakan pelakunya adalah anak dibawah umur, memang sudah dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku, akan tetapi hak dari korban adalah restitusi dan kompensasi yang harus diperjuangkan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan kami siap membantu mengantarkan para korban untuk bertemu dengan LPSK, “ucap Arist Merdeka Sirait.

Arist menambahkan, “Apabila dari pihak keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan dari penegak hukum (PPA Polres Semarang) dapat mempraperadilankan dikarenakan sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak, dimana proses diversi harus dikedepankan dan tidak melakukan keputusan tanpa adanya diversi dengan berbagai pihak terutama keluarga korban (dalam artian sepihak).

Mendengar pernyataan keluarga korban terkait Dinas sosial yang sampai saat ini tidak lagi memberikan kabar dikarenakan sebelumnya keluarga korban diminta untuk mengisi formulir perihal apa saja yang dibutuhkan oleh korban dan akan dipenuhi baik dari segi kebutuhan Sekunder dan Primer (Sandang, Pangan, Papan).

Kejar terus dan pertanyakan, apabila dari Dinsos nya tidak ada kabar lagi, maka kemungkinan mereka hanya PHP saja, “tegas Arist.

Sementara itu dilain tempat, Sugiyono SE SH MH, advokat kondang sekaligus direktur Sugiyono Crisis Center menyampaikan, sebelum nya saya mengucapkan selamat hari anak nasional, semoga anak-anak Indonesia mendapatkan keadilan dan perlindungan dari berbagai instansi pemerintah, terutama dengan hadirnya Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

“Terkait statement ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, perihal adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPA Polres Semarang dalam penanganan kasus pencabulan Pagersari yang mana pelakunya juga dibawah umur, saya yang telah dimintai bantuan sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, serta dari media online yang mengawal kasusnya sejak awal hingga kini.

“Siap dan pantang padam untuk menjadi pendamping dalam menempuh upaya hukum baik PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atau praperadilan. Demi tercapainya rasa keadilan, “tegas Sugiyono. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *