Bandung, Matainvestigasi.com – PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) telah melalaikan kewajibannya, yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji Ahmad Alfian, yang sudah bekerja selama 3 tahun, Rabu (26/07).
Untuk menindaklanjuti undangan audensi pada hari Jum’at 14 Juli 2023 lalu, bertempat di PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) di Kantor Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara, disaksikan awak media.
Anita selaku HRD, Rizki, Hardy, Hasen, Heru dan Julianti selaku Owner CV AJS, dan dalam pertemuannya Ahmad Alfian menyampaikan belum mendapatkan hak gaji selama satu bulan, terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga hari ini 25 Juli 2023 belum juga dikeluarkan.
Dari sini kita ketahui jika memang perusahaan menahan gaji karena alasan kepentingan, seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji secara sepihak, harus ada persetujuan dengan keduanya (karyawan) dan pemberi kerja,” ucap Ahmad Alfian.
Asep NS menambahkan, ” Perjanjian atau Pernyataan yang dibuat oleh Ahmad Alfian itu jika menurut dari pengakuannya adalah sepihak dan tidak halal sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yang mana pada saat dibuat, perjanjian tersebut dikantor CV AJS.
“Ahmad Alfian berada dalam tekanan dan intimidasi serta ditakut-takuti dengan menelepon anggota kepolisian yang diduga rekannya Steven adik dari Julianti owner CV AJS. Bersamaan juga Hasen dan Aldy dari PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) berada di Kantor tersebut, “ungkapnya.
Kami merasa tidak dihargai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Anita selaku HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) pada saat pertemuan di Kantor Cabang Kelapa Gading akan memberikan kabar secepatnya terkait hak gaji Ahmad Alfian yang masih ditahan,” ungkap Asep NS.
“Padahal kami sudah sangat menghargai dari apa yang disampaikan dan diminta oleh Sdri Anita selaku HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) yang mana meminta untuk tidak direkam, ataupun dipublikasikan dikarenakan menurut nya pertemuan tersebut masih dalam tahap internal perusahaan, yang mana sebenarnya kami dari media sudah menyurati ke PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL) dan CV AJS untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan dengan duduk bareng, kepala dingin, dan tidak ada yang saling dirugikan.
Kami bisa saja langsung melakukan pelaporan polisi terhadap HRD PT Yongwang Electronics Indonesia (TCL), karena melarang untuk merekam ataupun mengambil gambar pada saat pertemuan tersebut, berharap saling menghargai, namun nyatanya sampai berita ini diturunkan tidak ada kepastian.
Kami mendapatkan undangan audensi Jum’at 21 Juli 2023, akan tetapi yang kami butuhkan kepastian kapan hak gaji dari Ahmad Alfian akan diberikan.
“Yang bermasalah dengan CV AJS adalah PT Rizqi Putra Pertama, yang memang pemilik nya adalah kakak kandung dari Ahmad Alfian, akan tetapi pada saat Ahmad Alfian profesional kerja dengan cara merekomendasikan kepada pihak CV AJS untuk mengirimkan barang-barang elektronik toko milik PT Rizqi Putra Pertama, itupun jika di ACC oleh pihak CV AJS, jika tidak pun Ahmad Alfian tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan barang-barang elektronik kepada toko milik kakak kandungnya tersebut, dan mungkin saja tidak akan terjadi polemik seperti ini, “tambah Asep. (Red)