Sertipikat Tanah Jaminan Hutang, Warga Kaget Sudah Balik Nama

Jateng, Matainvestigasi.com – Gara-gara Jaminan hutang, Sertipikat tanah sudah berubah nama. Edi Juwadi Yanto, warga Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, kaget saat mengetahui sertipikat tanah miliknya sudah dibalik nama, Rabu (26/07).

Sebenarnya sertipikat tanah tersebut berstatus sebagai jaminan hutang. Edi mengaku meminjam uang kepada seseorang berinisial NS sebesar 250 juta untuk modal usaha.

Ternyata ada korban lainnya, tak hanya Edi sejumlah warga lainnya juga mengalami hal yang sama.

“Dia (NS) memiliki vila di Sumowono tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai 30 juta, yang paling banyak saya, 250 juta,” jelasnya.

“Untuk besaran bunga, berbeda-beda juga, mulai 5 sampai 10 persen, tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun,” kata Edi.

Edi mengungkapkan, dia meminjam uang 250 juta dengan akad pada 25 April 2018, menggunakan uang pinjaman untuk membangun kandang ayam.

“Masa pinjam satu tahun dan bisa diperpajang. Jadi, saya jatuh tempo pada 25 April 2019,” jelasnya.

Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi hutang. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar hutang.

“Saya berniat melunasi hutang 250 juta menjadi 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi, ternyata, pemberi hutang tersebut sulit dihubungi.”

“Kalau merespons, alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu, ini kan aneh, biasanya yang ngutang dikejar-kejar. Tapi, kami yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian,” ungkapnya.

Ternyata, persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi ada warga lain yang juga berhutang ke NS.

“Kalau yang ngutang itu puluhan orang. Tapi, ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertipikatnya sudah dibalik nama,” ungkapnya.

Dia mengetahui sertipikat miliknya telah dibalik nama setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.

“Kami kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan hutang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai 1,5 miliar,” kata Edi.

Menurut Edi, para peminjam uang beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan.

“Ada yang utang 30 juta mengembalikan 130 juta, ya bisa dibilang ini renternir. Tapi memang saat itu butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha,” jelasnya.

Edi berharap, ada solusi dan pendampingan setelah mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang.

“Terus terang, kami berharap, ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterima.

“Namun, kami minta, warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga, “janjinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *