Cimahi, Matainvestigasi.com – Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup oleh Pabrik Textile Pt. Sansan Saudaratex Jaya yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.33, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Sebelumnya Viral, dan membuat warga sekitar panik akibat semburan limbah cairnya meluap menyembur ke pemukiman padat penduduk tepat di halaman depan pintu warga, Kamis (27/07).
Baca juga;
Ario Wibisono SH Kabid Penataan Hukum Pada Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Analis Hukum ahli Muda Pada Seketariat Daerah Pemkot Cimah saat ditemui langsung di kantornya Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Cimahi mengatakan pada wartawan, “kebetulan saya baru saja duduk menjabat jadi Kabid, gantikan Dayat yang sebelumnya Plt Kabid, “ucapnya.
Ario juga menjelaskan terkait polemik Pt. Sansan Saudaratex Jaya, “sansan masih dalam pengawasan dan sudah dijatuhkan sanksi oleh team, sesuai dengan tingkat pelanggarannya, namun kita tidak semerta-merta menjatuhkan sanksi yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Tentunya kita sesuaikan dari tingkat pelanggaran itu sendiri, namun sanksi yang dijatuhkan berupa perbaikan dan itu ada batas waktunya, masih kita awasi.
Saya disini, tidak bisa juga melakukan tindakan berdasarkan keinginan dari pelapor, karena jangan sampai kita juga dianggap melawan hukum. Intinya kita juga melihat kewenangan dan batasan, apa ini wilayah kota/kab atau provinsi. Dan lagi kita banyak pejabat PPNS yang afkir (Non Aktip), artinya sedang menunggu perpanjangan surat dari Kemenkumham, kalau dulu dari Kemen LH, lebih cepat tinggal bersurat, sekarang aturannya seperti itu jadi butuh waktu, “ungkap Ari.
Ari menambahkan, “yang bikin susah dalam menindak oknum pabrik pelanggar lingkungan juga terkait aturan, pelanggar lingkungan tidak bisa di hukum atau diproses karena aturan baru omnibuslaw, itu juga yang buat kita tidak bisa apa-apa, dan APH jugq mungkin bingung memprosesnya, kan sudah di preteli point-point nya. Saya sebenernya greget juga, tapi yah namanya juga aturan, saya harus ikuti, “jelasnya. (Red)
Baca juga;
Sementara warga terdampak dari Tumpahan limbah cair Pt. Sansan masih berharap meminta pada dinas terkait yang berkompeten untuk bisa memindahkan Kolam Limbah Cairnya tidak harus diatas, pabrik lainnya kolam ipal limbah cair tidak ada yang seperti itu, ini kan dekat pemukiman, dibawahnya ada rumah warga. Ingat pabrik dan pemukiman lebih dulu pemukiman, jauh pabrik sansan berdiri, “kesal warga.
Staf LH Thoha menerangkan, “untuk tata letak kolam limbah pabrik sansan bukan ranah kita di LH, tapi ada dinas lainnya PUPR. Terkait tata ruang, bisa tanya ke dinas PU masalah kok bisa kolam ipal sansan di izinkan saat dibangun dengan ketinggian sementara dibawahnya ada pemukiman warga, karena ranah kita hanya tentang pengendalian lingkungan, “tutupnya. (Red)
Tonton Juga;