Penemuan Peti Isi Amunisi dan Granat di Rumah Alm Koptu Adil di Amankan

Bandung, Matainvestigasi.com – Peti berisi amunisi aktif yang di laporkan pihak-pihak terkait dirumah Almarhum Koptu (Purn) M. ADIL AMIN Jl. Sekelimus Tengah Gg Gedong No. 22 Rt.01 Rw. 08 Kel. Batununggal Kec. Bdg Kidul. Peti yang berisi 2 (dua) Granat dan beberapa Magazen senjata M-16, Jum’at (28/07).

Informasi tersebut disampaikan oleh Camat Bandung Kidul kepada Danramil 1814/BK dan Kapolsek tentang penemuan peti amunisi dirumah Almarhum (Purn) Koptu M. Adil Amin Kamis kemarin sekira pukul: 13:00 Wib.

Berdasarkan laporan dari ibu iis Maryani, Ketua Rw.08 Sekelimus, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, bahwa penemuan Granat tersebut ditemukan oleh anak Almarhum (Ny.Nazillah) dibawah meja makan sebuah peti kayu yang didalamnya terdapat Peti besi (box munisi). Didalam box amunisi tsb terdapat dua (2) buah Granat Jenis Nanas, dan ±15 buah Magazen M-16.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Pihak Polsek Bandung Kidul, Wasendak Polrestabes Bandung, Koramil 1814/BK, Camat Bandung Kidul, bahwa benar adanya ditemukan Granat Jenis NANAS yang terbungkus oleh Plastik dan Beberapa buah (±15 buah) Magazen M-16. M.

Danramil 1814/BK melaporkan kepada Danunit Inteldim 0618/KB, guna memperoleh petunjuk untuk melakukan tindakan yang harus dilakukan. Dari Danunit memerintahkan anggota unit Intel Serka J.M.Simarmata dan Sertu Tubagus, untuk mendata dan membuat keterangan yang akan dilaporkan kepada Dandim 0618/KB dan Sinteldam III/Slw.

Danramil 1814/BK koordinasi dengan pihak Paldam III/Slw Kapten Cpl Riyanto menanyakan prosedur penanganan dan apa yang harus kami lakukan bila menemukan amunisi dan bahan peledak?. Kapten Cpl Riyanto atas petunjuk Kapaldam III/Slw bahwa yang berwenang menangani adalah dari Tim Jihandak Yonzipur-3 Dam III/Slw. Tetapi apabila ada Sat Brimob (Tim Jibom) yang bisa cepat menangani temuan Granat dan Magazen tsb, tidak apa-apa.

Danramil 1814/BK melaporkan dan mohon petunjuk kepada Dandim 0618/KB, perintah Dandim 0618/KB agar dikoordinasikan dengan Pasiintel Kodim 0618/KB untuk tindaklanjutnya.

Atas perintah Dandim 0618/KB, Barang Bukti agar diamankan di Gudang amunisi Makodim 0618/KB. Besok agar diserahkan ke Paldam III/Slw. Dalam proses pemindahan Barang Bukti dari lokasi sampai ke Gudang munisi Makodim 0618/KB dalam keadaan aman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *