Bandung, Matainvestigasi.com – Sebelumnya ramai diberitakan KPK OTT di Lingkungan Basarnas. Polemik KPK VS Basarnas terus bergulir terkait dugaan Korupsi. Eks pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto alias BW mengkritik keras bahkan meminta lima pimpinan KPK saat ini mundur buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, Senin (31/07).
BW terutama mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak, yang menyebut ada kekhilafan dan kesalahan dalam kasus dugaan suap pejabat Basarnas. Menurut BW, pernyataan Tanak keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi kuat.
“Kesalahan sangat fatal dan mendasar dari Pimpinan KPK atas pemahaman mengenai lembaga Basarnas serta tugas dan kewajibannya,” ucap dia dalam keterangannya, Minggu 30/7/23, dikutip deri CNNIndonesia.
Dia juga tak sependapat jika kasus tersebut harus dilimpahkan ke peradilan militer. Menurut BW, KPK tetap berwenang menangani kasus tersebut sebab Basarnas merupakan lembaga pemerintahan di bawah Presiden.
BW merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan, Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK tetap berwenang menangani kasus pada lembaga tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 11 dan 42 UU KPK.
Di situ diatur bahwa KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer.
“Berpijak pada beberapa alasan di atas, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” kata BW.
Menurut BW, pernyataan Tanak yang menyebut ada kekhilafan dan kesalahan dalam kasus suap pejabat Basarnas adalah tanggung jawab kolektif kolegial pimpinan KPK.
Dia menilai pimpinan KPK harus mencabut permintaan maaf mereka dan kembali memeriksa Kepala Basarnas yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK,” kata BW.
Sementara buntut polemik OTT itu, Plt Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Asep membuat sejumlah pegawai berang.
Lewat sebuah surat, para pegawai menyatakan dukungan terhadap Brigjen Asep Guntur untuk tetap bertahan. Mereka juga menuntut audiensi para pimpinan KPK pada Senin (31/7) untuk menuntut para pimpinan KPK mundur dari jabatan. (Red)