Seakan Kebal Hukum, Diduga Tanpa Izin Galian C Ancam Ekosistem Lingkungan dan Sumber Air Warga

Kab Semarang, Matainvestigasi.com – Warga masyarakat Wringin Putih, Kecamatan Bergas Jawa Tengah, keluhkan dampak aktivitas Galian C di tanah milik PTP Nusantara IX Ngobo/ Jatirunggo yang mengakibatkan banjir ketika hujan menggenangi lahan pertanian dan rusaknya jalan transportasi penghubung antar desa, Jum’at (24/08).

Galian C yang berada di wilayah Dusun Ngobo Desa Wringin Kecamatan Bergas itu, beroperasi berjalan dua tahun, selain menimbulkan, kebisingan dan rusaknya jalan serta polusi udara, aktivitasnya juga diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu disampaikan aktivis Ketua Lembaga PKP Jateng dan Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepala Desa Wringin Putih Untung Pambudi, kepada sejumlah wartawan di Semarang, Rabu 23 Agustus 2023.

Ia mengatakan, selain diduga tidak berizin, aktivitas tambang itu juga sangat meresahkan masyarakat dan pengendara.

Pasalnya, debu hasil angkutan kendaraan angkutan Galian C itu memicu polusi udara dan menggangu aktivitas pengendara yang melintasi di jalan Pemkab Semarang.

“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan,” terang Untung Pambudi, kepada Tim Media Siber Indonesia, Rabu (23/08/2023) siang di Kantor Desa Wringin Putih.

Ia mengatakan, seharusnya pengelola pertambangan melakukan reklamasi, pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah tidak ada masalah. Padahal, hilir mudik kendaraan pengangkut tambang berseliweran keluar masuk.

Namun, sayangnya kata, Kepala Desa Wringin Putih Untung Pambudi tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Sehingga pengusaha tambang-pun dengan leluasa beroperasi, meski yang ditimbulkannya berdampak buruk

“Penambang melakukan dengan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut,” jelasnya.

Untung juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, agar pihak pemilik tambang dalam usahanya memperhatikan kelestarian ekosistem lingkungan dan segera memberikan dokumen perijinan untuk dijadikan arsip di kantor desa.

“Perusahaan Pemilik tambang wajib melaksanakan UU No.4 Tahun 2009 dan PP No.23 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian ijin usaha pertambangan batuan dan mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *