Ammar Zoni Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Layak Divonis Rehabilitasi

Jakarta, Matainvestigasi.com – Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni didakwa pasal alternatif terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/08).

Ammar Zoni didakwa dua pasal, yakni yang utama pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkoba dan pasal alternatif Pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Jadi tadi Ammar didakwa dengan dakwaan alternatif. Ada dua dakwaan disitu, dakwaan utama mengenai kepemilikan dan kedua yang alternatifnya soal pengguna,” kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni seusai sidang. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *