Kab Bandung Darurat Sampah dan Belum Memberikan Solusi Maksimal Fakta Jelas di Lapangan

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Persoalan sampah di jawa barat menjadi mimik yang mengerikan khususnya di bandung raya. Kota bandung menjadi darurat sampah, demikian juga dengan kab bandung. Sampah sepanjang jalan muka umum banyak dijumpai, bahkan dipinggir jalan raya utama yang menghubungkan ke pusat pemkab, Rabu (04/10).

Seperti halnya, penumpukan sampah yang mengunung tampak di jalan raya terusan kopo katapang, persis disamping SPBU Pamoyanan Katapang, hal itu menjadi pemandangan tak sedap mata, merusak keindahan dan menganggu pengguna jalan raya tersebut.

Diduga pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bandung Bidang Pengolahan Sampah tidak cepat mengangkut sampah dan terkesan acuh atau cuek saja, karena tidak ada ritribusi, atau pemasukan yang diterima. (3/10/23)

Berdasarkan pantauan media disekitar lokasi penumpukan sampah, diduga sudah terjadi dalam waktu yang lama. Sementara, warga setempat yang melintas dilokasi penumpukan sampah, sebut saja Asep (nama samaran, Red) menuturkan, sampah yang yang menumpuk, sudah berlangsung lama, bahkan kami juga sudah pernah mengadukan hal itu ke DLH Kab Bandung.

“Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk mengangkut sampah tersebut, padahal disana sudah jelas ada papan informasi yang “menyatakan dilarang membuang sampah” kami juga sebagai warga disekitar sini merasa risih dan selalu mencium aroma yang kurang sedap setiap harinya.

Dikutip dari berita REPUBLIKA.CO.ID Dengan judul Pengolahan Sampah dikabupaten Bandung jadi percontohan pada Selasa (29/8/2023) bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang telah mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (29/8/2023). TPST Oxbow Cicukang diproyeksikan menjadi solusi permasalahan sampah di Kabupaten Bandung dan Jawa Barat.

Ketika Lala Suhala.ST selaku Fungsional Tehnik penyehatan lingkungan AHLI MUDA pada Bidang Pengolahan sampah DLH Kab Bandung, dikonfirmasi tentang adanya penumpukan sampah yang tidak terangkut dijalan raya terusan Kopo Katapang, dia mengatakan bahwa “Itu titik layanan yg belum ditarik karena penutupan sementara TPA Sarimukti yg  masih kebakaran”.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 pada pasal 43 ayat 1 mengatakan, “Setiap orang atau badan hukum, dilarang : membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainya disaluran, gorong – gorong, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat – tempat lainnya yang bukan peruntukannya.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 43 ayat 1 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan (enam bulan) atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sejauh ini Okky Kabid Pengolahan sampah DLH Kab Bandung masih belum menjelaskan terjadinya penumpukan sampah di muka umum jalan terusan katapang ketika dikonfirmasi via whatsapp. Sehingga langkah apa yang akan diambil nantinya masih belum bisa menjelaskan sampai berita ini ditayangkan.

Fakta tersebut menggambarkan bahwa dilapangan berbeda dengan tayangan para pemangku jabatan, sehingga bisa disimpulkan semua ingin pencitraan agar terkesan baik-baik saja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *