Dugaan Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Ini Respon Mahmud MD

Bandung, Matainvestigasi.com – Menko Polhukam Mahfud Md irit bicara saat dimintai tanggapannya soal pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (10/100.

“Ya ditanyakan ke sana, yang menyiarkan pemerasan itu kan yang bersangkutan bukan saya. Ditanyakan ke sana,” kata Mahfud saat ditemui wartawan seusai mengisi kuliah umum di University Club (UC) UGM, Sleman, Jumat (6/10/2023).

Dilansir detikNews, Kamis (5/10), kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam surat itu disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Namun, dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan. Firli membantah ada penerimaan uang 1 miliar dolar terkait kasus tersebut dari pihak Mentan SYL.

“Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023), dikutip dari detikNews.

Mahfud: Penegakan Hukum Perlu Sabar-Teliti
Saat mengisi kuliah umum di UC UGM, Mahfud sempat menyinggung soal penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Menurutnya, penegakan hukum perlu kesabaran dan ketelitian.

“Untuk penegakan hukum, menegakkan hukum, itu juga perlu kesabaran. Karena begini, orang menegakkan hukum itu harus teliti dan ikut aturan, sedangkan orang melanggar hukum itu bisa dilakukan sesaat,” ucap Mahfud di hadapan para mahasiswa.

“Misalnya orang bunuh orang itu bisa dilakukan lima menit, orang korupsi bisa dilakukan 5 menit, tetapi untuk menegakkan hukum, untuk menangkap koruptor, menangkap orang bunuh orang, itu perlu kehati-hatian agar tidak salah sasaran,” sambungnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *