Bandung, Matainvestigasi.com – Sorotan kasus penjualan barang hasil sitaan diduga oleh oknum petugas Bea Cukai di Tipe Madya Pabean Bandung semakin menggemparkan wilayah Bandung Raya, Sab’tu (14/10).
Ketika dilakukan penelusuran dan menemukan bahwa beberapa warung di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, masih menjual rokok non cukai berbagai merek.
Informasi ini ditemukan berkat kerja sama dengan pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai. Mereka memberikan keterangan dan mengungkapkan bahwa barang-barang ini diperoleh diduha dari seorang oknum petugas Bea Cukai di TMP A Bandung.
Suplier rokok tanpa pita cukai, yang enggan disebutkan namanya, memaparkan bahwa ia membeli barang-barang tersebut dengan harga 50% lebih murah dari harga pasaran.
Barang-barang tersebut berkisar dengan nilai Rp 60.000.000,00, terdiri dari 15 karton rokok berbagai merek, termasuk Lois Bold Black, Lois Bold, Dubai, Hys, Arash, Sultan, Angker, Clasy Bold, Lois Mild, dan ST Premium.
Setelah menggali informasi ini, bersama tim media lainnya segera mendatangi kantor Bea Cukai TMP A Bandung untuk mencari klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai penjualan barang sitaan dilakukan oleh petugas beacukai bandung.
Ketika ditemui, Rianto selaku staf penyidik membenarkan, “yah ada barang rokok ilegal yang disita a/n Deny selaku pelanggar, namun sanksi pidananya sudah diganti dengan nilai uang sebesar Rp.264.122.000 sebagai bentuk sanksi Adm dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Tak berselang lama pimpinan Rianto juga ikut hadir Bapak Satya selaku kepala bagian penyidik dan Nugroho dari bidang penindakan. Satya dan Nugroho membantah adanya praktik penjualan barang sitaan oleh oknum petugas.
“Tidak ada petugas bea cukai yang seperti itu, bila ada laporkan saja sama kami, biar kami tindak, memang benar sanksi pidana bisa diganyikan dengan sanksi administrasi, jadi hanya bayar saja 3 sampai 5x lipat dari harga barang sitaan, “jelasnya.
Mereka menegaskan bahwa Bea Cukai TMP A Bandung tidak terlibat dalam penjualan barang-barang tersebut. Jadi jelas tidak ada oknum yang perjual belikan barang bukti yang menjadi milik negara, adapun denda nominal berupa uang akan disetorkan pada negara dan jadi billing, setelah itu di berikan pada tersangka billingnya, “saat dimintai keterangan Rabu 11/10/23.
Terkait barang bukti sitaan yang dimusnahkan oleh bea cukai, kita memang setahun lalu punya lokasi ada disapan bojongsoang. Dan pastinya kita bakar habis tanpa sisa, bila ada sisa dari pemusnahan barang bukti dan di manfaatkan kembali, kita belum tahu jelas. Namun sekarang kita tidak bisa disana, karena ada pelarangan tentang lingkungan hidup, “ungkap Nugroho.
“Lokasi pemusnahan barang bukti pastinya kita ada izin donk, kita sudah lakukan kordinasi sebelumnya dari semua pihak terkait, termasuk LH Kab Bandung. Kita memang tidak punya lahan untuk pemusnahan barang bukti, makanya kita cari lahan yang dekat dari kantor juga tengunya, dan kadang dilakukan di garut juga, yah laham memang itu kekurangan kita, tidak punya, “tambahnya.
Satya dan Nugroho menambahkan, “Bandung Raya memang menjadi daerah lintas, pemasaran dan penjualan rokok ilegal. Dan saya berharap para pelaku bisa jera dengan adanya sanksi berupa uang berkali-kali lipat untuk ganti sanksi pidana. (Red)