Semarang, Matainvestigasi.com – Fungsional dan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas tertuang (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015). Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa ataupun kelurahan, Sab’tu (21/10).
Namun, lain halnya dengan sosok Bhabinkamtibmas satu ini, yang dilakukan oleh Briptu H Binmas anggota Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jateng.
Bhabinkamtibmas Briptu H yang mana diduga tidak mencerminkan sebagai anggota polisi bersatus binmas, bergerak tidak sesuai SOP dan UU Tribrata, dan cerminan Polri yang Promoter serta Presisi.
Berawal mendapatkan informasi dari narasumber dimana menyebutkan bahwa telah terjadi adanya dugaan penyekapan terhadap dua orang yang menurut Briptu H sebagai “tersangka” dugaan penggelapan mobil.
Pada saat diklarifikasi dan dikonfirmasi ke Polsek Bandungan Semarang Jawa Tengah hari Senin (02/10/2023), terkait penyekapan di Hotel Bandungan, ada dua tersangka, satu orang Boyolali dan satu orang Bawen. Dugaan disekap terkait urusan mobil.
Awak media dapat informasi dari narasumber yang disekap menyebutkan, ada yang kenal atau melihat anggota kepolisian Polsek Bandungan yang bernama H belakangan diketahui dengan pangkat Briptu. Kejadian tertanggal 18 September 2023.
Berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil rental, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bandungan Briptu H, mengakui membawa dua tersangka ke salahsatu hotel yang berlokasi di Bandungan.
Briptu H mengatakan, “bukan penyekapan, Itu ada dua tersangka menggadaikan unit rental, terus kita cari, ketemu, ternyata ada di Bawen.
“Kami bawa, yang penting unit itu keluar, uang teman saya kembali. Dan mengatakan itu sudah clear,” ucapnya.
Dalam hal ini apakah perbuatan Binmas Briptu H itu dibenarkan sebagai anggota polsek. Sepengetahuan tugasnya adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Sudah tahu salah, kenapa tidak dibawa ke kantor kepolisian.
Mengacu dari ucapan Briptu H, bahwa mereka adalah tersangka penggelapan mobil, ketika mencari mereka dan membawa mereka itu seharusnya tugas anggota Reskrim sesuai dengan laporan polisi dari yang merasa dirugikan lalu dibekali dengan Sprint (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan penangkapan atau membawa yang disebutkan sebagai “tersangka” tidak di bawa ke hotel.
Sampai berita ini ditayangkan, masih menunggu klatifikasi dari pimpinan kepolisian sesuai dengan tingkatan kewilayahan untuk meminta kejelasan dari pada tugas dan fungsional anggota bhabinkamtibmas. (Red)