Pimred Barometer Indonesia News Kesal, Videonya Disebar Tanpa Izin, Hendrawan : Saya Akan Laporkan Karena Pelecehan Profesi

Bandung, Matainvestigasi.com – Viralnya penyebaran video klarifikasi pimpinan redaksi barometer Indonesia News, menyatakan bahwa pimpinan redaksi barometer Indonesia news akan mencoba membantu memfasilitasi terkait hak jawab ataupun take down nya pemberitaan di media online Pristiwanews dan beberapa media online lainnya terkait Rehabilitasi Pengguna Narkoba Graha Suar Indonesia suatu pelecehan terhadap profesi wartawan, yang mana Hendrawan didalam video tersebut sebagai pimpinan redaksi media barometer indonesia news, Senin (23/10).

Menurut Hendrawan Pimred media online Barometer, Video tersebut dibuat di Graha Suar Indonesia pada hari Kamis 19/10/2023 sekitar pukul 00:30 WIB Dini hari, dan dirinya mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan tanpa ijin pada hari Jum’at tanggal 20/10/23 sekitar pukul 08:00 WIB.

Baca juga;

Pada saat disebarkan video tersebut berisikan/ditambahkan caption, Assalamualaikum dan Selamat Malam Semua Mohon Ijin membalas berita yang beredar tadi pagi dan ijin memposting video klarifikasi permintaan maaf untuk media yang telah menerbitkan berita yang simpang siur, terimakasih semua šŸ™šŸ».

Pasca mengklarifikasi kepada pimpinan redaksi barometer Indonesia news melalui sambungan telepon WhatsApp Minggu 22 Oktober 2023 yang mana sebagai sahabat Asep NS Pimpinan Redaksi Penajournalis.com angkat bicara ” Jika mendengar apa yang disampaikan oleh sahabat saya bang Hendrawan (Pimred Barometer Indonesia news) dia sebenarnya akan memfasilitasi terkait permintaan dari pihak Graha Suar Indonesia yang menginginkan agar tidak tayang pemberitaan di media Pristiwanews yang dipimpin oleh sahabat saya juga sebagai Pimred nya yaitu Dodi “.

Akan tetapi, pada saat video klarifikasi yang menurut Hendrawan itu dibuat di tempat rehabilitasi Graha Suar Indonesia dan diambil gambar oleh salahsatu kuasa hukum dari Graha Suar Indonesia tersebut, malah disebarluaskan tanpa ijin dari Pimred Barometer yang mana telah sama sama disepakati bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi Graha Suar Indonesia.

Menurut saya, itu sudah sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan dan juga melanggar UU ITE, pencemaran nama baik, bahkan pembunuhan karakter seseorang, “ucap Hendrawan.

Asep NS menambahkan, sesama profesi wartawan dan sebagai pimpinan redaksi, mendukung apabila dari pihak media online barometer indonesia news melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kejadian penyebaran video klarifikasi tersebut ke pihak yang berwajib.

“Yah, masalah yang ada di Graha Suar Indonesia harus dibuka secara terang benderang, agar jelas permasalahannya, artinya memang ada something disana.

Terkait take down, itu sudah bukan lagi jamannya, apalagi jika mengacu kepada UU Pers No 40 Tahun 1999, dan aturan Dewan Pers apabila ada yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan, itu berhak melayangkan hak jawab atas ketidakpuasan dari pemberitaan, bila sekiranya tidak berimbang.

“Suatu pemberitaan yang sudah tayang tak bisa main take down, karena tidak ada dasar yang jelas. Yang pastinya pemberitaan sesuai SOP dan Kode Etik profesi jurnalis, namun bila ada pihak yang keberatan bisa melakukan hak jawab, “jelas Asep. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *