Penggunaan Air Tanah, Masyarakat Wajib Izin ke Kementerian ESDM

Bandung, Matainvestigasi.com – Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM, Sab’tu (28/10).

Aturan dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Dalam aturan itu menyebut, penggunaan air tanah baik untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Munculnya aturan ini ditujukan guna menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan pada aturan dimaksud, dikutip Jumat (27/10/2023).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikan bunyi keputusan aturan tersebut.

Perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial bisa mengajukan permohonan pengguna air tanah. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

1. Formulir permohonan yang memuat: 

– Identitas pemohon
– Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah
– Koordinat rencana pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
– Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
– Keterangan sumur bor/gali

2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau surat perjanjian sewa.

3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa

4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan

5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan

6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m³ per hari

7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah

8. Gambar konstruksi sumur bor atau gali.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jika pemerintah terus mengerjakan proyek infrastruktur yang memasok suplai air bersih perpipaan atau air permukaan demi mencegah penurunan tanah di Jakarta.

Dia mengatakan jika infrastruktur penyediaan air bersih itu jadi, maka warga Jakarta akan dilarang menyedot air tanah di 2030.

Adapun air bersih nantinya akan berasal dari tiga proyek, yakni SPAM Regional Jatiluhur 1, SPAM Juanda, dan SPAM Regional Karian Serpong.

Basuki berharap, warga DKI dapat segera berpindah dari pemakaian air tanah menuju air bersih. Sehingga permukaan tanah Jakarta tidak terus merosot hingga di bawah permukaan air laut.

“Ini bagian dari environmental remediation dari Jakarta yg telah sinking, turun 12-18 cm per tahun karena over extraction dari ground water. Pemerintah Pusat enggak bisa apa-apa, enggak bisa melarang. Kecuali, kalau sudah bisa mensuplai air bersih completely pada rakyat Jakarta,” kata Menteri Basuki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *