Sidang Rafael Alun, Mario Tolak Sumpah dan Memeluk Ayah

Jakarta, Matainvestigasi.com – Kasus Rafael Alun masih bergulir. Mario Dandy Satrio memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, tanpa diambil sumpah, Selasa (07/11).

Hal ini terjadi saat Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Keputusan memberi keterangan tanpa di bawah sumpah ini terjadi karena awalnya Mario Dandy menolak menjadi saksi.

Mula-mula, hakim membacakan identitas Mario. Hakim lantas meminta Mario disumpah sebelum memberikan keterangan. Ketika itulah, Mario yang duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, menolak.

“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.

“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario. Terpidana kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya keberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting. Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi namun tak disumpah.

“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena, menurut kami, keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.

Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael. Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

“Pada dasarnya, kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi, kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.

Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah. Mario pun setuju atas permintaan tersebut.

Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.

“Jadi, saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya, saudara tidak berat, kalau tidak disumpah ya ngomong apa adanya,” ujar hakim.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Mario.

“Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?” tanya hakim lagi.

“Bersedia, Yang Mulia,” kata Mario.

Saat Rafael Alun Trisambodo ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlangsung, Mario Dandy juga mendekam di penjara karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hingga akhirnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara bersama rekannya, Shane Lukas yang dihukum lima tahun penjara.

Sesaat sebelum sidang dimulai, Mario yang bertemu Rafael langsung memeluk erat sang ayah yang pada saat itu hadir di ruang sidang.

Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendapat ciuman di kening dari Rafael Alun.

Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya yang mulai menangis.

Mario Dandy datang ke persidangan Rafael Alun untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.

Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *