Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung

Jakarta, Matainvesyigasi.com – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri, Minggu (03/12).

Kendati begitu, Bareskrim Polri menyatakan penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan.

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan, Rabu, 29 November 2033.

Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, pencabutan laporan atau aduan diatur dalam KUHP Pasal 75. Beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan tersebut diajukan.

Namun, aturan ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat delik aduan. Jika bukan, pencabutan pengaduan tak bisa menghentikan perkara pidana.

Lantas bagaimana jika pencabutan aduan dilakukan setelah lebih dari tiga bulan? Hal ini diatur dalam keputusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 1600 K/Pid/2009.

MA berargumen salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Walaupun pencabutan telah lewat waktu tiga bulan sesuai syarat Pasal 75 KUHP, MA menilai pencabutan perkara bisa memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu.

“Perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan,” bunyi argumen MA.

Adapun proses pelaksanaan pencabutan aduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara atau Pra Penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan.

Akibat hukum yang ditimbulkan, apabila pengaduan itu dicabut, ialah maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan ini menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Mengutip dari buku Hukum Pidana (2014), pemrosesan perkara tergantung dari deliknya. Ada dua jenis delik yang berhubungan proses perkara pidana, yaitu biasa dan aduan.

Dalam delik biasa, perkara diproses tanpa adanya persetujuan dari korban. Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, polisi tetap berkewajiban untuk memproses perkara itu. Misalnya terkait pembunuhan, pencurian, atau penggelapan.

Dalam delik aduan, suatu perkara hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contohnya perzinaan Pasal 284 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan fitnah Pasal 311 KUHP. Sifatnya berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang melaporkan aduan atau laporan ini memiliki hak untuk mencabut laporan itu.

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.

Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berpikir dengan baik, berpikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga,” ujar Johannes menyebut alasan pencabutan laporan, Rabu, 29 November 2023. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *