Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Sosok Adv. Arief Budiman, SH., MH., CRA., yang sejak 2020 bergabung dalam Tim Kuasa Hukum ORMAS BIDIK dan juga sebagai Tim Kuasa Hukum Media Bidiknews ini sudah tidak asing. Walaupun mungkin ada sebagian anggota ORMAS BIDIK yang belum mengenal beliau terutama anggota yang baru, Kang Arief begitu sapaan akrabnya saat ini maju sebagai Caleg DPRD Kab Bandung Nomor Urut 2 Dapil 6, Kamis (25/01).
Tim awak media, melalui wawancara singkat menemui Ketua Umum ORMAS BIDIK, Adv. Alamsyah, SH., MH., CLA di sekretariat DPP ORMAS BIDIK untuk mendengar tanggapan dan arahannya rabu kemarin. Dalam kesempatan itu dihadapan jajaran yang hadir, Pak Ketum membenarkan bahwa, “betul Kang Arief saat ini maju sebagai Caleg DPRD Kab Bandung Nomor Urut 2 Dapil 6, “ujarnya.
Kita semua patut memberikan apresiasi dan dukungan kepada siapapun baik anggota maupun pengurus dalam organisasi BIDIK yang maju sebagai calon wakil rakyat, termasuk kang Arief, “ucapnya.
Kang Arief ini adalah sahabat saya sekaligus rekan kerja saya baik di organisasi maupun didalam profesi (advokat. red).
“Beliau orang baik, cerdas, disiplin, pekerja keras dan yang paling saya suka dari beliau, kang Arief ini orangnya lurus-lurus aja gak pernah neko-neko, “ungkap Alamsyah.
Sudah hampir 4 tahun kita bersama-sama jadi sedikit banyaknya saya paham betul siapa beliau. Jadi saya menghimbau kepada seluruh jajaran anggota maupun pengurus yang berada di Dapil 6 Kabupaten Bandung, untuk mendukung penuh Kang Arief dalam pemilihan di 14 Februari nanti. “tegasnya.
Sebelumnya saya juga sudah memanggil dan menginstrusikan Ketua DPC Kabupaten Bandung (Kang Ivan) beserta jajaran serta para pengurus PAC di Baleendah, Ciparay, Kertasari beserta Pacet untuk segera merapatkan barisan kawal dan dukung penuh Kang Arief untuk maju sebagai Caleg DPRD Kab Bandung.
Salah satu Program yang pernah beliau sampaikan ke saya yaitu apabila terpilih nanti beliau menginginkan kedepan terkhusus Dapil 6 dan umumnya di wilayah lainnya di tiap Desa dan Kelurahan ada pendamping hukumnya ya minimal 1 Desa/Kelurahan 1 Advokat untuk bisa menjembatani permasalahan warga khsusunya warga yang tidak mampu dan buta hukum terkait permasalahan hukum.
Lanjut Alamsyah, “Inikan suatu program yang sangat baik sekali buat masyarakat, mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum, “pungkasnya.
Terlebih lagi, Negara Indonesia secara konstitusi pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Makna kata “dipelihara” bukan sekedar memberikan kebutuhan akan pangan dan sandang saja, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice), “Tegas Alamsyah.
Oleh karena itu, mari kita dukung program kang Arief ini, kawal dan berikan dukung penuh untuk Kang Arief, Coblos Nomor 2 ” Tutup Pak Ketum sambil diikuti kepalan tangan keatas oleh seluruh jajaran yang hadir. (Red)