Kab Bandung, Matainvestigasi.com — Kasus Penggelapan Kain dengan Terdakwa Miming Theniko, selaku Direktur PT Buana Intan Gemilang, yang dilaporkan oleh William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo, kembali digelar terbuka di Ruang Sidang V Oemar Seno Adji, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kab. Bandung, Selasa (30/01).
Kali ini sidang ke 7 (tujuh) kalinya, memiliki agenda kesaksian ahli dalam persidangan. Miming Theniko, selaku Terdakwa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Kain, mendapat penangguhan penahanan dengan alasan sakit kanker, namun saat persidangan usai tampak emosional, ia menunjuk awak media seusai sidang pemeriksaan saksi ahli pidana.
Korban Penggelapan kain, melalui Kuasa Hukumnya, Romeo Benny Hutabarat, SH, merasa kaget dengan adanya penangguhan penahanan terdakwa. Namun demikian, kami berharap pada putusan nanti akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Semoga hakim dapat melihat korban secara jelas dan dengan Hati Nurani.
“Dari keterangan saksi ahli pidana (Prof nandang sambas) tadi, menunjukkan bahwa tindakan pencurian dan tindak pidana bisa terjadi bila seseorang melakukan hal tersebut tanpa seizin pemilik barang, dengan cara mengalihkan, menguasai, menjual, menghilangkan, atau merusak barang apapun tanpa sepengetahuan atau izin pemilik barang,” papar Romeo Benny Hutabarat, SH.
Menurut ahli, sudah terlihat bahwa barang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada niat baik. Dalam arti kata, barang tersebut merupakan milik seseorang. Pada saat berada di pemerintah, dengan berbagai alasan seperti covid dan PHK karyawan, barang itu memang sudah tidak ada. Namun, ahli tidak dapat menunjukkan apakah itu merupakan tindak pidana atau tidak. Menurut ahli, yang menjadi fokus adalah perbuatan yang dianggap pidana, bukan kerugiannya,” tandas Romeo.
Terkait penangguhan tahanan terdakwa, sepengetahuan saya sebagai kuasa dari PT Sinar Runnerindo, awalnya terdakwa ditahan oleh pihak Polda dan kemudian dilanjutkan penahanan oleh kejaksaan. Namun, ditangguhkan oleh hakim dengan alasan kesehatan terdakwa.
Romeo menambahkan, meskipun kami masih berharap sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kami, namun jika hakim memiliki pendapat lain, kami akan mengikuti. Yang penting, harapan kami pada putusan nanti adalah mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Semoga hakim dapat melihat korban secara jelas dan dengan hati nurani.
Terkait alasan terdakwa sakit, memang saya juga tidak tahu apa dan dokumen administrasinya, karena saya tidak ada kewenangan, itu ada pada hakim dan jaksa. “Yah harusnya bisa di tahan, namun hakim putuskan penangguhan, kita hormati keputusan hakim juga, “kata Romeo.
Jaksa Saat diminta keterangan hasil sidang Bonny Adi Wicaksono SH (JPU) mengatakan sedang demam, saya lagi kurang enak badan, coba saja dengan ibu Cucu. Namun sayang ibu cucu tidak bisa menjelaskan detai terkait hasil sidang pemeriksaan saksi ahli. “Wah saya tidak bisa, harusnya dengan pak bonny saja.(Red)