Bandung, Matainvestigasi.com – Pemilihan umum (pemilu) telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turut mengawal proses pelaksanaan pesta demokrasi kemarin, Kamis (15/02).
Dua hari sebelum pemilu, Presiden Joko Widodo pun telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu. Kenaikan tukin dua hari jelang Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Berikut daftar gaji dan tunjangan kinerja Bawaslu 2024, dikutip dari CNN Indonesia:
Tunjangan kinerja Bawaslu 2024
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Di lingkungan Bawaslu sendiri, terdapat 17 kelas jabatan.
Jelang Pemilu Serentak 2024, berikut daftar lengkap gaji dan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu 2024.
1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklaim, kenaikan tukin sudah direncanakan sejak 2023.
“Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, kenaikan tukin pada dasarnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB. Indeks RB naik dari 68,80 pada 2021 menjadi 72,95 pada 2022.
Selain Bawaslu, Ari menyebut, kenaikan tukin juga untuk kementerian/lembaga lainnya sesuai usulan Kementerian PANRB.
“Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” ujarnya. (Red)