Abaikan Drainase, Developer Bisa Dijerat Hukum, Alamsyah SH MH : Selain Itu Izin Dapat Dicabut

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Maraknya perkembangan di sektor perumahan saat ini menandakan bahwa terdapat pasar yang cukup besar di sektor perumahan di Indonesia, Senin (19/02).

Hal ini mendorong munculnya pengusaha yang membutuhkan lahan baru untuk membuat perumahan yang layak dan terjangkau.

Tentunya kehadiran perumahan ini harus mempertimbangkan aspek kelayakan perumahan dan patuh dengan peraturan Perundang undangan. Pesatnya pertumbuhan perumahan dan pemukiman menimbulkan masalah tata ruang dan pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas umum.

Sepatutnya dalam suatu perumahan harus dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum meliputi drainase, jalan, lampu penerangan, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya untuk masyarakat yang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Terkait aturan hukum mengenai drainase, tim awak media mencoba meminta pendapat dan pandangan ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Advokat di kantornya pada sabtu (17/02).

Alamsyah menjelaskan, “sebelum membangun perumahan pelaku usaha yakni pihak pengembang atau developer dalam tahap perencanaan harus memastikan adanya saluran drainase yang merupakan salah satu prasarana yang harus disediakan.

“Selain berguna untuk mengalirkan air berlebih yang timbul baik dari air hujan ataupun luapan sungai, drainase juga dipasang untuk mengurangi kerusakan struktur tanah akibat pembangunan infrastruktur, “ucap Alamsyah.

Inikan sudah jelas, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ada tuh didalam Pasal 134 coba dibuka” jelasnya.

“Bahwa Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Nah kalau hal ini diabaikan oleh pihak pengembang atau developer maka sanksinya ada di Pasal 151 ayat (1) dan (2) pidana denda hingga lima miliar rupiah dan pidana tambahan berupa bangun kembali yang sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, “tegas Alamsyah.

Pasal 151 (Red.)
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Gak cukup disitu saja, Izin-izin yang sudah dikantongi pun dapat dicabut, ada ketentuannya di Pasal 33 ayat (2)” bahwa Pemerintah daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang tidak memenuhi kewajibannya, “tambahnya.

Memang pada saat mereka (pihak pengembang atau developer. Red) mengajukan izin biasanya sudah terpenuhi semua syarat yang ditentukan, tapikan kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum itu sendiri apakah efektif atau tidak baru diketahui saat sudah ada penghuni yang menempati. Inilah permasalahannya, “tutup Alamsyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *