Bandung, Matainvestigasi.com – Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal, pada Senin (25/3/2024) kemarin. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Kamis (28/03).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak bulan Agustus 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Pada Maret 2024, ia mengatakan, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung. PKL suami dari HSL saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.
Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal, Senin (25/3/2024) kemarin. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung dikutip dari Replubika.co.id.
“Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kampung Bojong Kacor, Cimenyan telah ditemukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal,” ucap dia didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (27/3/2024).
Ia menuturkan, petugas langsung menyelidiki temuan tersebut dan didapati bahwa pemilik puluhan senjata api dan ribuan peluru milik HSL yang dititipi suaminya PKL. Barang bukti dan pelaku telah diamankan.
Jules mengatakan, sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan peluru.
“Senjata-senjata itu milik suaminya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya masih mendalami terkait asal mula pelaku mendapatkan senjata-senjata tersebut. Namun, suaminya saat ini masih ditahan di Lapas Cipinang.
“Kami belum meminta keterangan ke PKL soal asal mula senjata, dia masih di Cipinang,” katanya.
Ia menuturkan pelaku HSL sempat menjual beberapa pucuk senjata api tersebut. Mereka sendiri memiliki toko senjata di Jakarta. (Red)