Bejat, Honorer Damkar Diduga Cabuli Anak Sendiri Jadi Tersangka dan Diamankan Polisi

Jakarta, Matainvestigasi.com – Pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur ditangkap polisi. SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak sendiri, Selasa (02/04).

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya telah dilalui gelar perkara dam penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

SN ditangkap di rumah di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pukul 14.27 WIB tadi. Polisi mengatakan SN kooperatif saat ditangkap untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) damkar Jaktim ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik,” ucapnya.

Polisi menangkap SN setelah melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, SN dijerat pasal berlapis.

“Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Diadukan Istri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Terlapor dalam laporan tersebut adalah pria berinisial SN.

“Tanggal 6 Februari 2024 kita terima laporan, pelapor Saudari PA. Terlapor SN, diduga kejadiannya di Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Ade Ary saat dihubungi, Rabu (20/3).

Dalam laporannya, PA, yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SN, yang juga mantan suaminya. Korban adalah anak perempuan berusia 5 tahun.

“Pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 5 tahun,” imbuhnya.

Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor. “Yang sudah dilakukan BAP pelapor dan melakukan visum. Hasil visum sudah di penyidik,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *