Rugikan Negara 271 Triliun, DPR RI Cecar Pertanyaan Dirut Timah

Jakarta, Matainvestigasi.com – Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal terkena cecaran oleh Anggota Komisi VI DPR pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (02/04).

Hal itu imbas pertanyaan mengenai kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara cukup besar mencapai Rp 271 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI, Herman Haeron mulanya mempertanyakan presentasi kinerja yang disampaikan oleh Ahmad Dani Virsal ini. Di mana, presentasi tersebut dinilai tidak mampu menggambarkan kondisi PT Timah pada saat ini. Oleh karena itu, ia menilai Dirut TINS Ahmad Dani Virsal tidak bisa mengurus manajemen PT Timah.

“Saya pesimis apalagi status tidak mudah, ini menjadi persoalan yang sangat rumit sisi lain kinerja PT Timah menurun tapi kita dengar dan akui kasus PT Timah kok luar biasa meski hitung-hitungan kerugian lingkungan di atas Rp 271 triliun. Itu angka fantastis,” terang Herman Haeron pada saat RDP, Selasa (2/4/2024).

Anggota Komisi VI lainnya, Amin AK juga mempertanyakan bahan paparan Dirut PT Timah itu, yang dinilai hanya formalitas sehingga tidak memberikan informasi terkini mengenai update kasus korupsi yang terjadi pada saat ini.

“Kasus korupsi yang sebabkan kerugian kerusakan lingkungan saja itu kerugian menurut ahli nilainya Rp 271 triliun. Ini kan belum bicara timahnya berapa? yang seharusnya masuk kas negara selama ini 7 tahun saya baca laporan bapak saja ini kinerja 3 tahun terakhir cuma berapa ini menurun drastis,”

“Jangan-jangan 7 tahun hanya Rp 60 triliun pendapatan mungkin 2023 rugi Rp 450 miliar. Jadi kita butuh gambaran seperti disampaikan pak Herman. Posisi BUMN ini di mana. Penambang liar di mana-mana, jangan sampai BUMN di bawah ketiak penambang liar,” ungkap dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *